Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Bentangkan Poster saat Jokowi Kunjungan ke Kampus, Polisi Amankan Sejumlah Mahasiswa UNS

Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Kota Solo

Dokumentasi BEM UNS
Sejumlah mahasiswa UNS yang menyampaikan pendapat melalui poster yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan di Kampus UNS, Senin (13/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -- Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Kota Solo, Senin (13/9).

Mahasiswa itu ditangkap lantaran diduga membentangkan poster saat Jokowi hendak memasuki kawasan kampus.

Sekira pukul 11.15 WIB, rombongan Presiden Jokowi sampai di Jalan Ir Sutami, tepat depan kampus UNS. Setelah Jokowi melintas, beberapa aparat kepolisian yang melakukan pengamanan tertutup tiba-tiba menangkap beberapa mahasiswa.

Para mahasiswa itu berada di tengah-tengah warga yang ingin menyaksikan presiden melintas. Bahkan, beberapa poster yang dibentangkan mahasiswa diamankan oleh aparat kepolisian.

Diketahui, ada sekira 7 mahasiswa dibawa masuk ke dalam mobil. Mereka, lalu dibawa ke Mapolresta Solo.

Presiden Badan Eksektufi Mahasiswa (BEM) UNS, Zakky Musthofa, membenarkan rekan-rekannya ditangkap kepolisian. Dia menjelaskan, mahasiswa hanya sekadar menyambut dan menyampaikan aspirasi.

"Teman-teman hanya ingin menyambut presiden dan sedikit menyampaikan aspirasi lewat poster. Padahal kata-katanya biasa saja, seperti 'Pak Jokowi tolong benahi KPK', kata-katanya sopan," ucapnya saat dikonfirmasi.

Zakky mengaku, saat ini dia masih memantau perkembangan selanjutnya. "Tadi ada sekitar 6-7 orang. Saya masih memantau perkembangan selanjutnya," jelasnya.

Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya hanya memberikan pemahaman dan pengertian terkait kemerdekaan menyampainan pendapat.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin undang-undang. Namun, yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku," jelasnya.

Regulasi yang Ade maksud yaitu harus memberitahukan kepada pihak kepolisian terkait agenda dan materi yang harus diinfokan.

"Agar Polri memberikan pengamanan giat terhadap agenda tersebut. Selanjutnya di tengah pandemi saat ini, semua giat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, agar dihindari," terangnya.

Karena, lanjut Ade, kerumunan rentan terhadap penyebaran covid secara masif. "Kita bersepakat penanganan dan pengendalian covid ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen," ungkapnya.

"Agar covid bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat," tandasnya.

Seminggu sebelumnya, seorang pria di Blitar juga diamankan saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di Kota Blitar pada 7 Agustus 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved