Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

Mahasiswa di Jateng Bisa Dapat Bantuan Potongan UKT Semester Gasal hingga Rp 2,4 juta, Ini Syaratnya

Di tengah pandemi, tidak sedikit orangtua mahasiswa yang mengalami permasalahan finansial untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI, Dr Lukman 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Di tengah pandemi, tidak sedikit orangtua mahasiswa yang mengalami permasalahan finansial untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pemerintah berupaya agar tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan bantuan atau beasiswa UKT.

Penerima manfaat bantuan UKT ini adalah mahasiswa aktif yang orangtua atau penanggung biaya kuliahnya mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19, sehingga tidak sanggup membayar UKT semester Gasal tahun akademik 2021/2022.

Di Jawa Tengah, berdasarkan data di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) VI ada sebanyak 357.520 mahasiswa.

Sedangkan mahasiswa aktifnya sebanyak 223.437 orang, mahasiswa nonaktif berjumlah 33.388. Sisanya merupakan mahasiswa baru.

"Ada sebanyak 14.762 jumlah penerima beasiswa atau bantuan UKT perguruan tinggi swasta di wilayah LLDIKTI VI pada semester gasal," kata Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI, Dr Lukman saat sosialisasi terkait beasiswa UKT dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) secara daring, Senin (13/9/2021).

Pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan penerima bantuan UKT.

Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran.

Namun demikian, tidak semua mahasiswa menerima bantuan UKT. Ada beberapa mahasiswa yang diprioritaskan untuk menerima bantuan UKT tersebut.

Syarat mahasiswa penerima bantuan UKT:

1. mahasiswa yang orangtuanya mengalami kendala finansial karena pandemi dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal.

2. mahasiswa yang tidak sedang dibiayai program beasiswa lainnya yang membiayai UKT baik secara penuh atau sebagian.

3. mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan.

4. mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 (besaran maksimal Rp 500 ribu) dan UKT2 (besaran antara Rp500 ribu-Rp 2juta).

5. mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah khusus atau wilayah terpencil.

6. mahasiswa dari daerah yang terdampak langsung bencana, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial, serta mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor orangtua maksimal Rp4 juta.

Lukman juga meminta, agar dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT tersebut, perguruan tinggi mempertimbangkan hal-hal yang sudah diatur.

Antara lain, terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Selanjutnya, besaran UKT yang sudah direlaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp 2,4 juta, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa.

"Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua atau wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak covid," ucapnya.

Pembatalan penerima bantuan UKT bias saja dibatalkan jika penerima terbukti menerima beasiswa lain semisal KIP-Kuliah atau Bidikmisi. Serta ditemukan data yang tidak valid terkait status akademik mahasiswa.

Lukman menegaskan, kuota bantuan UKT tidak diberikan bagi perguruan tinggi yang sedang mendapatkan sanksi akademik dari pusat maupun pembinaan dari LLDIKTI Wilayah VI.

"Kemudian tidak sedang dalam proses penggabungan atau merger maupun proses pengajuan penutupan," tandasnya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved