Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nodai Pacar yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil, Pria 46 Tahun Dituntut 10 Tahun Penjara

Anom dituntut pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Denpasar, Bali.

Pelakunya seorang pria berumur 46 tahun bernama Anom Sari alias Narti.

Korban berinisial NW adalah pacar pelaku.

Baca juga: Tak Pulang 3 Hari, Remaja Putri Ini Bersama 2 Pria di Kamar Hotel saat Digerebek Orangtua dan Polisi

Korban diketahui masih remaja atau di bawah umur.

Korban kini dilaporkan sedang hamil.

Kasus yang membelit Narti sudah naik ke meja persidangan.

Narti dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juga, terdakwa dituntut pidana denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.

Anom dituntut pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara daring dan tertutup untuk umum di PN Denpasar.

Dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar membenarkan terdakwa telah dituntut pidana.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terhadap tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Senin, 13 September 2021.

Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat.

Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016."

"Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ungkap Dewi Maria Wulandari.

Diketahui, tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dan anak korban inisial NW terjadi dari Juli 2020 hingga April 2021.

Ini bermula saat keduanya berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Dari hubungan itu, anak korban kerap datang ke kos terdakwa di seputaran Denpasar Barat.

Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.

Akibatnya anak korban hamil.

Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 46 Tahun di Bali Setubuhi Pacarnya yang Masih Remaja hingga Hamil, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui

Baca juga: Joko Widodo Gugup dan Menangis saat Bertemu Presiden Jokowi: Sampai Tak Bisa Tidur, Kepikiran Terus

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved