Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Peserta Tes SKD CPNS Wajib Vaksin Dosis Pertama, Bagaimana Jika Belum Vaksin? Ini Penjelasannya

Sesuai aturan, peserta CPNS atau CASN 2021 untuk wilayah Jawa Madura Bali atau biasa disingkat Jamali diwajibkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Cov

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
(AFP/JUNI KRISWANTO)
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peserta calon aparatur sipil negara atau calon pegawai negeri sipil (CASN/CPNS) di Jawa Tengah akan memulai tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa (14/9/2021) besok.

Peserta tes dari enam kabupaten dan kota di Jateng yakni Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Batang, dan Wonosobo melaksanakan tes di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang.

Sesuai aturan, peserta CPNS atau CASN 2021 untuk wilayah Jawa Madura Bali atau biasa disingkat Jamali diwajibkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar bisa mengikuti ujian SKD CPNS.

Baca juga:  Info Peserta Tes CPNS yang Positif Covid-19 Masih Bisa Menyusul, Ini Prosedurnya

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Lalu bagaimana jika peserta belum divaksin?

Seperti diketahui, ada sejumlah kategori warga yang belum boleh divaksin. Antara lain ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, memiliki komorbid.

Ketua Panitia Tes SKD CASN Udinus, Mohamad Sidiq membeberkan, peserta dengan kategori yang tidak bisa vaksin tetap diperbolehkan mengikuti tes asalkan dengan syarat.

"Salah satu syarat (mengikuti tes CAT SKD CPNS) harus sudah vaksin. Kalau belum vaksin mestinya ada alasan kenapa belum divaksin. Jika belum vaksin harus ada surat keterangan," kata Sidiq, Senin (13/9/2021).

Surat keterangan yang dimaksud misalnya peserta merupakan penyintas atau habis melahirkan, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin.

Selain itu, ada beberapa kemungkinan penyebab belum divaksin. Selain faktor internal, juga ada faktor eksternal contohnya ketersediaan vaksin di daerah asal peserta tes belum mencukupi sehingga tidak kebagian vaksin.

"Jika kondisinya seperti itu, harus ada surat keterangan belum vaksin karena ketersediaan yang didapatkan dari pemerintah kabupaten atau kota," jelasnya.

Setelah syarat terpenuhi, nantinya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memiliki kewenangan terkait perekrutan memperbolehkan peserta.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved