Berita Semarang
Polda Jateng Tetapkan DP Oknum Dokter Mencampur Sperma di Makanan Sebagai Tersangka
Dia harus berurusan yang berwajib karena mencapurkan sperma makanan istri temanya di tempat kontrakan berada di wilayah Gajahmungkur. Kejadian itu pu
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang dokter berinisial DP ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng dilaporkan melakukan tindakan tidak terpuji.
DP merupakan seorang dokter yang sedang menempuh menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Dia harus berurusan yang berwajib karena mencapurkan sperma makanan istri temanya di tempat kontrakan berada di wilayah Gajahmungkur. Kejadian itu pun viral di jagat media sosial.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Saat ini surat penyidikan dan penetapan tersangkanya telah lengkap.
"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,"Senin (13/9/2021).
Menurut Iqbal, tersangka dilaporkan oleh ibu rumah tangga berinisial D yang merupakan istri dari temannya seprofesi. D diketahui tinggal satu rumah dengan DP.
"Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," jelasnya.
Karena kecurigaan tersebut, kata Iqbal, pelapor merekam area meja makan menggunakan iPad miliknya.
Pada rekaman iPad tersebut, diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani.
Setelah mencapai klimaks, tersangka mencampurkan spermanya ke dalam makanan korban yang ada di meja makan.
"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, , onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," jelasnya.
Ia mengatakan antara dinding kamar mandi yang digunakan pelapor dan korban terdapat lubang kecil. Tersangka diduga mengintip korban dari lubang kecil itu.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandasnya.
Terpisah Kabid Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, Reni Yuniati mengatakan saat ini IDI belum berani menjawab terkait kasus tersebut. Pihaknya belum mengetahui siapa pelaku dan motif yang dilakukan.
"Kami belum melakukan investigasi atas berita yang saat ini muncul. Kami tahunya juga dari berita," ujar dia.
Ia mengatakan, untuk melakukan pemecatan akan melihat lanjut kasus yang menjerat oknum dokter tersebut.
IDI akan berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mencari tahu siapa oknum dokter yang melakukan tindakan tidak senonoh.
"Nanti ketua IDI akan menelusuri hal itu di Polda Jateng. Nanti kalau sudah jelas. Kami akan statemen," tutur dia.