Berita Regional
Alasan Dokter DP Semarang Campurkan Makanan Istri Teman dengan Spermanya
Tersangka kasus pelecehan seksual karena mencampurkan sperma ke makanan korban masih dalam proses pemeriksaan kejiwaan.
Editor:
galih permadi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.
Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter di Semarang yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Terobsesi dari Menonton Film Porno"
Halaman 2 dari 2