Berita Regional
Bocah 2 Tahun Dinodai saat Main di Rumah Tetangga, Mengeluh Sakit saat Pulang Digendong Ibu
Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan di tempat kejadian, dugaan tindak pidana dilakukan tersangka ketika korban bermain di ruang TV.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Tanggamus, Lampung, terjadi kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya seorang anak perempuan berusia 2 tahun, F.
Pelakunya LM (51), tetangga korban.
Baca juga: Alanis Morissette Ungkap Pernah Jadi Korban Rudapaksa Berulang Kali saat Berusia 15 Tahun
Baik pelaku dan korban sama-sama tinggal di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kini LM sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
LM ditangkap atas laporan tetangganya, P (23), setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) jadi korban.
Dalam laporannya pada 10 September 2021, anaknya jadi korban ketika bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.
"Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (14/9/2021).
Ia menambahkan, selain tersangka juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka.
Kejadian bermula pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, ibu korban menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.
Saat membawa korban dengan cara digendong dalam perjalanan menuju rumah, korban mengeluh sakit.
Lalu setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada alat vital.
Sehingga untuk memastikan itu, ibunya memeriksakan korban ke rumah sakit.
Sebab dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital.