Berita Kriminal
Oknum Dosen Setubuhi Gadis 14 Tahun di Hotel, Kuasa Hukum Pelaku Beri Pembelaan dengan Tes Kejiwaan
Keluguan gadis SMP dimanfaatkan oknum dosen cabul untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, BALIKPAPAN - Keluguan gadis SMP dimanfaatkan oknum dosen cabul untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Dengan tipu dayanya oknum dosen berinisial AL 44 tahun itu mengajak gadis 14 tahun check in di kamar hotel.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memberi janji manis pada korban.
Oknum dosen tersebut mengiming-imingi korban kerja di gerai hand sanitizer miliknya.
Baca juga: Dua Begal Salah Sasaran, Gadis Remaja yang Diincar Ternyata Suhu Bukan Cupu
Baca juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Hari Ini Rabu 15 September 2021
Baca juga: Hakim Tewas Diterkam Buaya, Jasadnya Ditemukan Sehari Kemudian
Baca juga: Video Hari Pertama Tes SKD CPNS Banyumas, Peserta Wajib Lalui Tahapan Face Recognition
Oknum dosen perguruan tinggi swasta di Balikpapan, AL (44), nekat mencabuli bocah 14 tahun.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini masih duduk di kelas 2 SMP.
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 09.30 di halaman kantor kerjanya.
Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban membuat laporan pada Selasa (7/9/2021) ke Polres PPU.
Pelaku dan korban ternyata berkenalan di media sosial pada 28 Agustus 2021.
Perkenalan AL dan korban pun berlanjut.
Keduanya lalu sepakat bertemu.
AL menjemput korban di sekitar sekolahnya di Kecamatan Babulu pada Selasa (7/9/2021).
Mengutip dari Tribun Kaltim, korban lalu dibawa pelaku menuju ke Balikpapan.
Dengan mengendarai motor, korban dibawa pergi melewati Pelabuhan Klotok.
Sesampainya di Balikpapan, AL dan korban pergi ke salah satu hotel.