Berita Kriminal
Oknum Dosen Setubuhi Gadis 14 Tahun di Hotel, Kuasa Hukum Pelaku Beri Pembelaan dengan Tes Kejiwaan
Keluguan gadis SMP dimanfaatkan oknum dosen cabul untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Menurut Agus, ada hal yang kurang tepat jika AL sampai tersandung kasus tersebut.
Baca juga: Video Disparpora Karanganyar Luluskan 20 Pilot Paralayang
Baca juga: Anak Belum Vaksin Boleh Masuk Wisata Lawang Sewu Semarang?
Mengingat pelaku dinilai kerap terlibat dalam aksi sosial.
"Tapi melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yg kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas kondisi psikisnya bagaimana,” katanya.
Pelaku kini disangkakan pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.
AL terancam hukuman 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP di Hotel, Iming-imingi Kerja di Gerai Hand Sanitizer Milik Pelaku,