Berita Artis
Tak Punya Utang, Nafa Urbach Diancam Pinjol hingga Keluarga Jadi Jaminan
Pihak Pinjol meminta Nafa Urbach untuk menyampaikan pesan kepada Debitur alias si peminjam. "Tolong beritahukan kepada si A bahwa dia pinjam dan suda
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Tak Punya Utang, Nafa Urbach Diancam Pinjol hingga Keluarga Jadi Jaminan
TRIBUNJATENG.COM - Artis Nafa Urbach membeberkan ancaman pinjaman online (pinjol) yang terus menerus menghubunginya.
Padahal, Nafa Urbach tidak melakukan pinjaman.
Namun pihak Pinjol menghubungi kontak ponsel yang disimpan oleh si peminjam. Salah satunya kontak Nafa Urbach.
Baca juga: Diteror Puluhan Pinjol, Nafa Urbach Akan Lapor Polisi
Baca juga: Menu Diet Nafa Urbach Untuk Jaga Tubuh Ideal dan Tetap Cantik, Hayo. . .Berani Coba?
Baca juga: Alasan Dokter DP Semarang Campurkan Makanan Istri Teman dengan Spermanya
Baca juga: Shandy Aulia Klarifikasi Minta Kru Ganti Isi Kolam Renang dengan Air Galon hingga Break 4 Jam
Pihak Pinjol meminta Nafa Urbach untuk menyampaikan pesan kepada Debitur alias si peminjam.
"Tolong beritahukan kepada si A bahwa dia pinjam dan sudah harus bayar.
Lo tau gak kalau lo gak nyampein, semua keluarga lo akan jadi tanggungannya," demikian adalah ancaman salah satu Pinjol yang disampaikan Nafa Urbach dalam storynya, Rabu (15/9/2021).
Sementara itu, Nafa Urbach tidak mengenal si peminjam.
"Lah piye mau kasih tahu orangnya, kalau kenal saja tidak? Sudah ngaco sih pinjol-pinjol ini,” ujar Nafa Urbach.
Nafa pun mengancam akan lapor polisi.
"Nih ya buat para Pinjol-Pinjol yang chat dan WA saya dengan puluhan nomer berbeda dan data orang yang berbeda-beda, kalau kalian gak berhenti, saya akan laporan kalian semua.
Dan saya data nomor kalian semua.
Karena kalian sudah meresahkan warga, mengancam ngawur," tulis Nafa Urbach di laman storynya, Selasa (7/9/2021).
Tak sampai situ, ibu satu anak juga menganggap bahwa yang dilakukan jasa pinjol sudah melanggar hukum.
Pihak penyedia jasa Pinjol dilarang menyedot atau menyadap data nasabahnya, bahkan meneror orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan si peminjam utang.
Nafa pun menunjukkan pasal yang bisa menjerat pinjol.
"Mereka bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:
"Setiap orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."," imbuhnya.
(*)
Baca juga: Diteror Puluhan Pinjol, Nafa Urbach Akan Lapor Polisi
Baca juga: Nafa Urbach Sebut Salah Doa ketika Bongkar Perselingkuhan Suami
Baca juga: Alasan Dokter DP Semarang Campurkan Makanan Istri Teman dengan Spermanya
Baca juga: Ini Link Live Streaming Liverpool Vs AC Milan Liga Champion, Saatnya Rossoneri Kembali ke Habitat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/diteror-puluhan-pinjol-nafa-urbach-akan-lapor-polisi.jpg)