Berita Regional
Tukang Cukur Jadi Korban Perampokan, Pelaku Beraksi Setelah Potong Rambut
Namun bukannya membayar ongkos potong rambut, pelaku malam mengeluarkan senjata tajam dan menarik rambut korban.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Jember, polisi mengamankan seorang perampok berinisial MB (30) warga Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan.
Korbannya adalah Sugiono (37) yang berprofesi sebagai tukang cukur di Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan.
MB, saat beraksi, menyamar sebagai pelanggan tukang cukur.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Bebek yang Sekali Beraksi Bisa Gondol Ratusan Ekor
Perampokan terjadi pada Senin (13/9/2021).
Pelaku MB mengintai salon milik korban sejak Senin dini hari.
Saat itu pelaku berusaha mengetuk pintu salon.
Namun karena pintu tak dibukakan, MB memilih terus menunggu hingga Senin pagi di depan salon.
“Hingga Senin pagi, ternyata pelaku masih tetap berada di depan salon korban,” kata Kapolsek Wuluhan Iptu Solikhan Arief pada Kompas.com via telepon.
Pada Senin pagi, korban Sugiono membukakan pintu dan menanyakan keperluan MB.
"Ketika ditanyakan, pelaku ini bilang mau potong rambut," tambah dia.
Setelah itu, korban memotong rambut pelaku.
Setelah selesai, pelaku bertanya ongkos potong rambut dan korban menjawab sebesar Rp 15.000.
Namun bukannya membayar ongkos potong rambut, pelaku malam mengeluarkan senjata tajam dan menarik rambut korban.
Pelaku kemudian berusaha melukai korban.
Tak hanya itu, saat korban terjatuh, pelaku juga memukul dan menginjak kepala korban.
AKbatnya korban mengalami luka senjata tajam di tangan kiri dan luka di bagian hidung, dahi dan bibir.
“Korban berusaha menangkis pembacokan itu hingga tangan kiri korban luka robek,” kata Arif.
Perampokan tersebut kemudian diketahui oleh warga.
Pelaku kemudian diamkuk warga hingga akhirnya diamankan oleh polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kepepet butuh uang.
“Pelaku mengaku nekat merampok karena sedang kepepet butuh uang,” kata dia.
Pelaku kemudian ditahan dan i terancam Pasal 53 Juncto Pasal 365 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Perampokan Tukang Cukur di Jember, Pelaku Sempat Potong Rambut dan Lukai Korban Saat Membayar"
Baca juga: Tembakan Ronaldo Buat Staf Wanita Terkapar di Liga Champions Young Boys Vs Manchester United