Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

BERITA LENGKAP : Novel Baswedan : Kami Berantas Korupsi, Malah Kami yang Diberantas

Novel Baswedan, salah satu pegawai KPK yang masuk pemecatan, tak habis pikir dengan keputusan pemecatan terhadap dirinya dan 55 pegawai Komisi

Tayang:
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dalam audiensi dengan Komisioner Komnas HAM, di Jakarta, Senin (24/5). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Novel Baswedan, salah satu pegawai KPK yang masuk pemecatan, tak habis pikir dengan keputusan pemecatan terhadap dirinya dan 55 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Penyidik senior KPK itu tak menyangka para pimpinan KPK mengambil langkah pemecatan terhadap dirinya dan kawan-kawannya yang lain dengan alasan tak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Novel menyebut masih ada permasalahan dalam pelaksanaan TWK seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Selain itu, ada juga putusan MA yang menyatakan tindak lanjut hasil TWK ada di tangan pemerintah, bukan KPK. Novel menyatakan pimpinan KPK telah melawan hukum demi memecat 56 pegawai yang sudah terbukti integritasnya.

Padahal, kata Novel, mereka masuk KPK tujuannya adalah berjuang, melawan korupsi dengan segala risikonya.

"Kami adalah orang-orang yang memilih jalan berjuang di KPK, jalan memberantas korupsi sungguh-sungguh di mana masalah korupsi kita tahu masalah yang serius, masalah penting dan sensitif,” kata Novel di Gedung ACLC KPK, Rabu (15/9).

"Kami juga sadar memberantas korupsi berat, lawannya banyak. Demi bangsa dan negara kami ambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan kami sadar dengan segala risikonya," sambung dia.

Novel memang kerap dihadapkan dengan sejumlah teror saat bertugas sebagai penyidik. Bahkan ia harus kehilangan mata kirinya akibat disiram oleh air keras oleh anggota kepolisian yang kini sudah dipidana.

"Kami akan berbuat dengan sebaik-baiknya. Setidaknya sejarah mencatat kami berupaya berbuat yang baik. Kalau pun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan tidak dikoreksi perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami," kata dia.

Novel menyatakan selama menjadi penyidik di KPK sudah bergerak sungguh-sungguh memberantas korupsi. Sebuah ironi ketika ia yang begitu berkorban kini malah diberantas dengan cara dipecat.

"Kami berupaya berantas korupsi sungguh-sungguh, tapi justru kami malah diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius. Dan ini saya yakin dirasakan oleh masyarakat Indonesia," kata Novel.

"Saya tak bisa berkata-kata lagi apabila melihat pimpinan KPK merasa berani di atas Pemerintah berani di atas hukum dan berani melanggar hukum dengan terang-terangan dan serius. Saya tak bisa berkata-kata lagi dan itu yang perlu saya sampaikan," ujarnya.

Di sisi lain para pimpinan KPK berkukuh untuk memecat 56 pegawainya yang tidak lulus TWK itu.

Ketua KPK Firli Bahuri bahkan sudah menyampaikan salam perpisahan kepada pegawai yang tak lulus TWK itu. Firli menyebut pemecatan ini merupakan amanat dari UU KPK hasil revisi serta turunannya.

Namun menurut sumber Tribunnews.com, pimpinan KPK memutuskan mempercepat pemecatan terhadap 57 pegawai KPK yang gagal TWK ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.

Hal itu dilakukan lantaran makin meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK itu pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.

"Pada rapim hari Senin kemarin seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021," kata sumber Tribunnews.com. 

56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat per 30 September

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mendapat panggilan dari atasannya masing-masing.

Mereka dipanggil datang ke kantor KPK untuk mengambil surat. Belum diketahui surat apa yang harus diambil, namun diduga surat tersebut adalah surat pemecatan sebagai pegawai KPK.

Staf humas KPK, Tata Khoiriyah mengaku sudah mendapat panggilan dari atasannya untuk mengambil surat tersebut. Tata yang masuk daftar 56 pegawai yang tak lulus TWK sudah dihubungi atasannya di Biro Humas KPK untuk mengambil surat tersebut.

Lewat cuitan di akun twitternya, Tata memperlihatkan tangkapan layar percakapannya dengan sang atasan.

”Siang ini dijapri oleh atasan saya. Meski sudah diduga, baca ini rasanya nyesek banget. Semacam patah hati sama KPK,” tulis cuit Tata.

”Selama ini bertanya-tanya, apa yang salah dengan wawancara TWK? Kenapa kami statusnya TMS? Tiba-tiba tanpa penjelasan kami dilabeli merah dan sekarang diberhentikan," imbuhnya.

Dalam tangkapan layar di cuitan itu, tampak sang atasan meminta Tata datang ke kantor KPK mengambil sebuah surat.

"Siang Tata...semoga sehat-sehat ya Ta. Ta, aku mau menyampaikan surat untuk Tata dari kantor. Sekarang suratnya ada di aku, bisa diambil hari ini atau besok ya Ta di kantor, karena ada tanda terima yang harus ditandatangani. Tolong kabari aku kapan bisa ke kantor. Terima kasih ya,” demikan pesan yang dikirim sang atasan kepada Tata.

Tata pun menjawab pesan itu dengan kalimat singkat. "Surat pemecatan ya mbak?". Namun pertanyaan Tata itu tak dijawab oleh atasannya. Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Tata mengaku belum mengambil surat yang dimaksud.

”Saya belum ambil suratnya. Saya tanya demikian ke mbak Yeye, enggak dijawab sampai sekarang," kata Tata, Rabu (15/9).

Tak hanya Tata yang menerima panggilan untuk mengambil surat di kantor KPK. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, serta Samuel Fajar kabarnya juga sudah menerima panggilan.

Sementara penyidik senior Harun Al Rasyid mengaku belum mendapat panggilan serupa. ”Saya enggak dapat,” kata Harun kepada Tribunnews.com.

Terkait nasib 56 pegawai yang tak lulus TWK itu sendiri, KPK memastikan akan memecat mereka semua. Pemecatan terhadap 56 pegawai itu akan dilakukan pada 30 September 2021.

Dengan demikian pada 1 Oktober nanti seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dari 56 pegawai yang akan dipecat itu, enam di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

”Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.

Alex mengatakan para pegawai yang dipecat itu semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. KPK mengeklaim pemecatan ini bukan penghinaan.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Alex. Ia pun yakin para pegawai yang dipecat itu akan mendapat tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK. Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas. Menurut Alex, integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.

Di sisi lain Alex menyebut pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya. Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan hal serupa. Menurutnya pemecatan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

”Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesaui keputusan saja," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Jenderal polisi bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 1 November 2021. Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," kata Firli.

Pemecatan secara hormat terhadap 56 pegawai KPK ini memang lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya. Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.(tribun network/ham/dod)

Baca juga: Catatan Pertemuan Persib Bandung vs Bali United dan Stefano Cugurra vs Robert Rene Alberts

Baca juga: 4 Cara Menyimpan Jahe, Segar Tahan Lama dan Khasiat Tetap Terjaga

Baca juga: Terjadi Hujan Es di Banjarnegara dan Salatiga, BMKG: Itu Wajar

Baca juga: Viral Suroto Peternak Blitar Kaget Diundang ke Istana Gara-gara Bentangkan Poster Jokowi

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved