Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pekerjaan Proyek Malioboro Kota Tegal Dihentikan Paksa, DPUPR: Masih Ada Ruang Komunikasi 

Pemerintah Kota Tegal hari ini memulai proyek penataan Kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Kamis (16/9/2021). 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN AHMAD
DPUPR Kota Tegal memulai proyek penataan Kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal hari ini memulai proyek penataan Kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Kamis (16/9/2021). 

Kawasan tersebut digadang-gadang sebagai "Malioboro-nya Kota Tegal." 

Baru hari pertama, namun proyek tersebut harus dihentikan paksa.

Penghentian proyek tersebut dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sejumlah pedagang kaki lima (PKL), dan mahasiswa. 

Baca juga: Video Pemkot Semarang Jalin Kerjasama dengan Yogyakarta Bidang Pariwisata

Baca juga: Hari Pertama Proyek Malioboro Kota Tegal Dihalangi LSM, PKL dan Mahasiswa

Baca juga: Lirik dan Chord Gitar Jangan Hilangkan Dia Rossa: Sungguh Ku Tak Ingin Hatiku Jadi Milik yang Lain

Sekretaris LSM Kemaki, Roberto Bellarmino mengatakan, hasil diskusi dengan para PKL dan rakyat tardampak, proyek tersebut harus dihentikan. 

Karena tidak ada uji materi ataupun sosialisasi. 

Bahkan ia menilai, jika proyek tersebut dilanjutkan, maka akan mematikan mata pencaharian banyak orang. 

"Diskusi dengan para pedagang kaki lima dan rakyat yang mendapatkan dampaknya secara langsung, proyek ini harus dibatalkan," katanya. 

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto menilai, aksi penghentian proyek yang dilakukan tersebut tidak proporsional. 

Karena terkait program dan anggaran, itu sudah ditetapkan.

"APBD sudah ditetapkan. Sehingga kami selaku dinas teknis hanya menjalankan, melaksanakan program yang sudah ditetapkan antara pemerintah daerah dan DPRD," katanya. 

Sugiyanto menjelaskan, masyarakat tidak perlu sampai melakukan aksi untuk menghentikan proyek pekerjaan. 

Karena pihaknya masih membuka ruang untuk komunikasi dan diskusi. 

Ia mengatakan, dalam audiensi bersama DPRD,  permintaan PKL merupakan tempat relokasi.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved