Berita Banyumas
Remaja Putri di Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu
Sungguh malang apa yang menimpa AJ (14) REMAJA putri warga Desa Sawangan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sungguh malang apa yang menimpa AJ (14) REMAJA putri warga Desa Sawangan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Ia menjadi korban rudapaksa ayah serta kakak kandungnya sendiri.
Pelaku adalah WTM (46) yang merupakan ayah dan SA (18) kakaknya.
Kejadian ini terungkap saat korban mencoba kabur dari rumahnya sejak Senin (13/9/2021).
Pada saat kabur, korban diketahui oleh salah seorang warga.
Baca juga: KesaksianTukang Surabi soal Aktivitas Pagi Yosef, Detik-detik Jelang Pembunuhan di Subang Geger
Baca juga: Kawanan Pencuri Gondol 30 Gulungan Kabel Proyek Gedung Setelah Lumpuhkan Satpam
Korban yang merasa trauma kemudian diamankan di Polsek Karanglewas.
Diketahui korban baru duduk di kelas 3 SMP.
"Korban mengakui sudah menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya.
Tak hanya ayahnya, kakak lelakinya pun juga melakukan hal yang sama," ujar Kasatreskrim, Polresta Banyumas, Kompol Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (16/9/2021).
Tak kuat dengan perlakuan ayah dan kakaknya, korban mencoba kabur ke Baturraden.
Mendapat laporan, kedua pelaku langsung ditangkap untuk dimintai keterangan.
Berry mengatakan berdasarkan keterangan korban, Rudapaksa yang dialami ternyata sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu, yaitu sejak korban masih berumur 12 tahun.
Namun pihak kepolisian mengungkapkan rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka tidak ada unsur persekongkolan dari ayah dan anak tersebut.

"Jadi fakta baru terungkap, disetubuhi ayah dan kakak lelakinya bukan persekongkolan.
Tersangka WTM dan SA melakukan sendiri-sendiri tanpa tahu satu sama lain," tambahnya.
Aksi kedua tersangka dilakukan di dalam kamar korban.
"Saat hendak melakukannya pelaku mengancam korban akan dibunuh kalau memberitahukannya," ucapnya.
Sangat ayah, WTM kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan.
Ia tega melakukan perbuatanya karena dirinya mengaku sudah tidak tertarik lagi dengan istrinya.
Sementara kakaknya SA dipicu karena kerap menonton video porno.
Pelaku WTM sudah melakukan aksi bejat itu berkali-kali.
"Sedangkan SA, yaitu kakaknya pengakuannya sebanyak 30 kali," ungkap Berry.
Korban masih mendapat pendampingan karena kondisi psikologinya masih terguncang akibat perlakuan ayah dan kakak kandungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)