Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Sudah Nombok Carikan Sabu, Antok juga Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar, Ini Kisahnya

Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap Antok (40) warga Kabupaten Sragen saat hendak transaksi sabu-sabu

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Antok saat jalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap Antok (40) warga Kabupaten Sragen saat hendak transaksi sabu-sabu.

Antok ditangkap oleh kepolisian di Jalan Raya Solo-Sragen tepatnya di trotoar depan karaoke wilayah Palur Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada Minggu (12/9/2021) pukul 22.45.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,82 gram di saku celana, dan handphone. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo menyampaikan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan rekan Antok yakni Senjoyo (44) dan Dadang (45) yang juga merupakan warga Kabupaten Sragen.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa Antok sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Karanganyar.

Usai menerima informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Antok di depan karaoke wilayah Palur. 

"Sabu itu pesanan dari seorang perempuan berinisial L. Sabu itu didapatkan dari Dadang dan Senjoyo, rekan Antok. Dengan harga Rp 1,2 juta," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/9/2021). 

Usai berhasil menangkap Antok, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan rekannya Dadang dan Senjoyo di rumahnya masing-masing.

Saat ini ketiga orang tersebut telah ditahan di Polres Karanganyar untuk penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, Antok mengatakan, semula perempuan berinisial L minta tolong untuk mencarikan sabu-sabu.

Kemudian Antok menghubungi kedua temannya. 

"Saya cuma bantu, dia (perempuan berinisial L) tanya ke saya, saya tanya ke teman saya dulu. Bantu cari barang (sabu). Saya ditransfer Rp 1,1 juta, saya nombok Rp 100 ribu. Katanya sampai sana mau diganti. Belum sampai tujuan sudah ditangkap," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved