Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Waspada Begini Cara Kerja Jaringan Uang Palsu di Wonosobo, Incar Lansia di Pasar-pasar

Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di kawasan Pasar Kertek.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Imah Masitoh
UANG PALSU - Polres Wonosobo menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Pasar Kertek, Kamis (11/9/2025). Dua pelaku bernama Supono dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di kawasan Pasar Kertek.

Dua pelaku berinisial Supono (47), warga Garung, Wonosobo, serta Bambang Wijanarko (50), warga Cilacap, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu tersangka, Supono, kedapatan beraksi di Pasar Kertek.

Pelaku datang ke kios milik Bu Imbuh atau Tuminah (52) pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. 

Saat itu pasar sedang ramai sehingga ia memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.

Menurutnya, para pelaku sengaja menyasar pedagang lanjut usia yang dinilai kurang teliti dalam membedakan uang asli dengan uang palsu.

"Sasaran utamanya adalah pedagang lansia yang tidak teliti membedakan uang asli dan palsu," ujar Kapolres Wonosobo, Kamis (11/9/2025).

Dengan cara itu, tersangka berhasil membelanjakan uang palsu yang mereka miliki dan memperoleh uang asli sebagai kembalian.


Saat itu pelaku Supono hendak membeli dua botol minyak goreng seharga Rp35 ribu.


Ia membayar dengan pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu. 


Korban yang sebelumnya pernah menerima uang serupa dari pelaku, langsung merasa curiga.


Korban berteriak maling sehingga warga dan pedagang mengejar pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kertek.


Setelah pengamanan pelaku pertama, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap Bambang Wijanarko warga Cilacap. Pelaku ini diketahui sebagai pembuat uang palsu.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 109 lembar, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 50 lembar, alat cetak, printer, dan perlengkapan sablon untuk membuat uang palsu.


“Uang palsu ini hanya kertas biasa, tidak ada nilainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved