Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jadi Buronan Selama 12 Tahun, Koruptor Ini Akhirnya Tertangkap gara-gara Gugat Cerai Istri

Keberadaan Tauhidi, menurut Neva, tercium setelah yang bersangkutan mendaftarkan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Agama Subang.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Seorang buronan ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Garut.

Buronan tersebut telah 12 tahun melarikan diri setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) di Pelabuhan Laut Pantai Santolo yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005.

Kamis (16/09/2021), Tauhidi Fahrurozi ditangkap di rumahnya di Jalan Perum Mahkota, Kabupaten Subang, dan langsung dibawa ke Lapas Garut.

Baca juga: Pembunuh Ditangkap Setelah Jadi Buronan 7 Tahun, Kasus Bermula saat PG Tolak Tawaran Miras

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan mengungkapkan, Tauhidi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena setelah putusan Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya keluar, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

"Saat itu, kita banding dan Mahkamah Agung memutus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," jelas Neva, Kamis (16/09/2021) malam di kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Alasan bisa kabur

Tauhidi sendiri menurut Neva bisa melarikan diri karena tidak ditahan oleh pihaknya.

Alasan tidak ditahannya Tauhidi, menurut Neva karena dalam putusan pengadilan di tingkat banding, sempat dinyatakan tidak bersalah.

Selain itu, terpidana juga sempat mengubah identitasnya hingga tidak diketahui keberadaannya.

Keberadaan Tauhidi menurut Neva tercium setelah yang bersangkutan mendaftarkan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Agama Subang.

Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Kejati Jabar dan Kejari Subang untuk penelusuran.

Korupsi proyek PPI

Tauhidi sendiri dijerat tindak pidana kasus korupsi setelah proyek peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilautereun di Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005 senilai Rp 1,1 miliar lebih tidak sesuai dengan bestek.

Tauhidi dalam proyek tersebut menjadi pemegang kuasa dari PT Satia Nugraha Mulya yang menjadi pemenang proyek.

Sebagai pemegang kuasa, Tauhidi ternyata tidak melaksanakan pembangunan sesuai bestek serta tidak melaksanakan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan yang terjadi dalam masa pemeliharaan, sehingga proyek dinilai gagal total dan tidak berfungsi, hingga negara dirugikan senilai Rp 597 juta lebih. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Gugat Cerai Istri, Buronan Koruptor Proyek PPI Garut Tertangkap Setelah 12 Tahun Kabur"

Baca juga: Jadi Buronan Kasus Korupsi, Mantan Petinggi di Jepara Ditangkap di Situbondo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved