Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nodai Anak Kandung, Pria Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara

Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara, seorang pria dilaporkan mencabuli anak kandungnya.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara, seorang pria dilaporkan mencabuli anak kandungnya.

Pelaku berinisial IB (50) dan anaknya tersebut tinggal di Kecamatan Bilalang.

Kini IM sudah diamankan oleh aparat Polres Kotamobagu.

Baca juga: Kelakuan Guru Ngaji Cabuli 3 Bocah Terungkap Setelah Teman Korban Rekam Aksi Pelaku

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika pelaku tindakan asusila kepada anak kandungnya tersebut kemungkinan akan dipenjara selama 15 tahun.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Namun Fitri memastikan jika keputusan terhadap hukuman pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.

"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.

"Semoga ke depannya tak ada lagi yang seperti ini," aku dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.

IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.

Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.

Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.

"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved