Berita Regional
Sunardi Bekap Evi dengan Bantal hingga Tewas, Mengaku Lelah Urus Istri Stroke
Pria bernama Sunardi (48) membunuh istrinya, Evi Dwi (50), yang saat itu tengah menderita penyakit stroke.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Peristiwa tragis terjadi di kos-kosan di Jalan Subur, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa 16 September 2025, sekira pukul 02.00 WITA lalu.
Pria bernama Sunardi (48) membunuh istrinya, Evi Dwi (50), yang saat itu tengah menderita penyakit stroke.
Evi dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal.
Baca juga: Karsa Tak Sangka Anaknya yang Pendiam Jadi Pelaku Pembunuhan Pegawai Minimarket Dina Oktaviani
Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang ini dilakukan Sunardi diduga karena depresi mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke.
"Tersangka Sunardi merasa capek dan lelah mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke," ungkap Kompol Sukadi, Senin 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, Sunardi sempat berniat untuk mengakhiri hidup atau melakukan ulah pati, namun terbesit di pikirannya, kalau dirinya mati siapa yang akan mengurus istrinya, akhirnya tersangka mengambil keputusan untuk membunuh istrinya terlebih dahulu.
"Setelah istrinya tewas, baru kemudian tersangka akan bunuh diri," jelasnya.
Evi dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas.
Sesaat sebelum istrinya tewas, Sunardi sempat mengatakan bahwa dirinya juga ingin mati tapi mengajak istrinya mati juga.
"Tersangka membekap wajah istrinya dengan bantal tidur yang berada di samping kiri istrinya, ditekan dengan keras dengan kedua tangan," bebernya.
Saat itu wanita kelahiran Surakarta itu sempat memberontak dengan menarik dan berusaha melepas bekapan bantal tersebut.
Korban dibekap dengan durasi selama 15 menit hingga tidak lagi bergerak.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal motif polkadot, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm, 1 botol Bayclin, 1 buah Wipol, 1 botol Sprite serta 2 buah buku nikah tahun 2004.
Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Lelah Urus Istri Yang Sakit, Sunardi Tega Bunuh Evi Di Denpasar Bali, Dibekap Bantal Saat Tidur
Baca juga: Pembunuhan Remaja Berawal Saling Ejek di Medsos, Polisi Sita 1 Golok Panjang dan 2 Celurit
Pura-Pura Jadi Penumpang, Begal Sadis Bakar Driver Ojol Sebelum Bawa Kabur Motor |
![]() |
---|
Warga Kena Tipu Rp750 Juta Dijanjikan Jadi Anggota Polri, Pelaku Ngaku Staf DPR |
![]() |
---|
Inilah Identitas Pria Bermasker Yang Check-In Bareng Anti Puspitasari, Ternyata Cuma 2 Jam di Kamar |
![]() |
---|
Serka Farid Tinggalkan Rumah Dinas Usai Istrinya Kepergok Chat Mesra "Sayang" dan Chek In di Hotel |
![]() |
---|
Sosok Letda Fauzi Ahmad Gugur Ditembak KKB Papua, Paskibra dan Penghafal Alquran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.