Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Panggih Priyo Subagyo : Lapas dan Permasalahan Over Kapasitas

KEMENKUMHAM kembali menjadi sorotan publik setelah persitiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu.

Tayang:
Tribun Jateng/ Rahdya Trijoko Pamungkas
Ilustrasi over kapasitas. 

Lapas dan Permasalahan Over Kapasitas
Panggih Priyo Subagyo, SPsi | ASN Kementerian Hukum dan HAM

KEMENKUMHAM kembali menjadi sorotan publik setelah persitiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu. Sampai saat ini tercatat sebanyak 48 narapidana meninggal dunia akibat kejadian pilu tersebut.

Publik kemudian menyoroti kinerja Menteri Hukum dan HAM, bahkan beberapa aliansi masyarakat meminta Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatan Menkumham.

Persitiwa kebakaran di dalam lapas memang bukan kali pertama terjadi. Menurut data dari IJCR, IJRS dan LEIP dalam kurun waktu 3 tahun telah terjadi 13 kasus kebakaran di lapas.

Dari 13 lapas yang mengalami kebakaran 9 diantaranya mengalami over kapasitas penghuni. Seperti yang dialami oleh Lapas Tangerang yang saat ini dihuni 2.087 narapidana.

Padahal Lapas Tangerang hanya memiliki kapasitas sebanyak 600 narapidana. Kondisi ini menunjukkan Lapas Tangerang mengalami overkapasitas sebanyak 245%.

Menteri Hukum dan HAM pada kesempatan konferensi pers menyatakan bahwa over kapsitas menjadi salah satu permasalahan di Lapas Tangerang. Sehingga proses penanganan bencana tidak dapat berjalan sesuai dengan protap yang ada.

Over-kapasitas memang menjadi permasalahan utama di dalam lapas. Hampir sebagian besar lapas/rutan mengalami keadaan ini. Data di Ditjenpas menunjukkan bahwa seluruh lapas/rutan di Indonesia mempunyai kapasitas 135.561 narapidana, saat ini jumlah narapidana yang ada sebanyak 266.828. Tentu jumlah ini sangat tidak ideal bagi lapas/rutan. Lalu apa penyebab lapas/rutan mengalami overkapasitas?

Pidana penjara

Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat menjalani hukuman pidana penjara tidak mempunyai kuasa atas masuknya terpidana baru ke dalam lapas. Inflow narapidana berkaitan erat dengan cara kerja sistem peradilan pidana umumnya. Hukuman penjara masih menjadi hukuman utama dalam sistem peradilan pidana kita. Data ICJR menyebutkan bahwa pidana penjara 52 kali sering digunakan oleh jaksa dan hakim daripada bentuk pidana lain.

Pemasyarakatan sebagai muara sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini menanggung beban berat. Untuk itu sangat diperlukan keharmonisan antar instansi penegak hukum dalam pelaksanaan sitem peradilan pidana. Polisi, Jaksa, Hakim dan Pemasyarakatan harusnya selaras dalam melaksanakan sistem peradilan pidana.

Salah satu penyumbang narapidana di dalam lapas adalah kasus narkotika. Mayoritas lapas/rutan disii oleh terpidana kasus narkotika. Data Ditjen Pemasyarakatan tahun 2021 menunjukkan bahwa jumlah seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 255.435 dengan 139.088 merupakan WBP kasus narkotika.

Perbandingan ini juga bisa dilihat dari jumlah korban kebakaran di Lapas Tangerang. Dari 48 korban meninggal 42 diantaranya adalah WBP kasus narkotika.

Sistem peradilan pidana saat ini membuat pengguna narkotika dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar. Penegak hukum sepertinya lebih memilih menjebloskan para pengguna narkotika ke penjara daripada memberikan alternatif pidana lain.

Padahal pidana alternatif seperti rehabilitasi dan pidana bersyarat dengan masa percobaan dirasa lebih tepat dan manusiawi bagi pecandu.

Alternatif kebijakan

Lapas/rutan saat ini hanya dijadikan tempat pembuangan akhir dalam sistem peradilan pidana. Akibatnya beban permasalahan menumpuk di lapas/rutan. Padahal lapas/rutan harsunya menjadi tempat pemulihan para narapidana agar mampu kembali ke masyarakat. Namun kondisi yang tidak ideal membuat proses pemulihan tersebut terkendala.

Kondisi lapas/rutan yang mengalami overkapasitas membuat pelaksanaan standar minimum dalam pembinaan, pengamanan, pelayanan dan keselamatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seperti yang disampaikan Anggota DPR Arteria Dahlan bahwa perbandingan petugas penjagaan di lapas dengan jumlah narapidana yang dijaga sangat tidak seimbang. Bayangkan 2.000 narapidana hanya dijaga 16 orang. Tidak terjadi kerusuhan di dalam lapas saja itu sudah termasuk prestasi dan harus dihargai.

Sudah saatnya ada perubahan kebijakan dalam sistem peradilan pidana agar permasalahan overkapasitas di dalam lapas terselesaikan. Tentu penyelelesaian harus dilakukan di hulu dan di hilir. Arus masuk harus dikendalikan agar berkurang dan arus keluar diperlancar.
Keadilan restoratif

Untuk mengurangi arus masuk salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak lagi menggunakan pidana penjara sebagai pidana pokok. Perubahan paradigma ini harus ditindaklanjuti dengan mendorong penggunaan alternatif pidana non penjara. Selanjutnya alternatif pemidananan non penjara juga harus diperkuat dengan memasukannya dalam RKUHP yang baru.

Berikutnya dapat dilakukan dengan mengdepankan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara . Dengan catatan bahwa hanya pada kasus yang tanpa korban atau jumlah kerugian yang terukur. Penyelesain perkara melalui keadilan restoratif harus berlandaskan kesukarelaan dan memulihkan keadaaan korban.

Kasus narkotika menjadi penyebab utama over kapasitas di lapas/rutan. Maka dari itu perlu adanya pembaruan undang-undang narkotika. Pendekatan kesehatan harus digunakan dalam kasus narkotika, bukan lagi pendekatan kriminal yang selama ini terbukti tidak menyelesaiakan permasalahan.

Lapas/rutan sebagai hilir juga harus memperlancar arus keluar narapidana. Hal ini dilakukan dengan cara pemberian hak warga binaan seperti remisi, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat. Pemberian hak-hak narapidana seringkali terhambat dengan adanya oknum petugas yang mengambil keuntungan. Perlu dilakukan evaluasi terhadap pemberian hak-hak warga binaan agar lebih transparan dan berkeadilan.

Fokus penyelesain permasalahan baik di hulu ataupun hilir diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan di lapas/rutan. Lapas/rutan adalah tempat dimana narapidana dibina agar mampu kembali kejalan yang benar. Seperti yang menjadi slogan lapas "Griya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmmesti" yang mempunyai arti rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik.

Terakhir, saya ucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban kebakaran di Lapas Tangerang. Harapannya kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali di lapas/rutan. Tentunya segera dilakukan perubahan dalam menyelesaiakan permasalah di lapas/rutan. Nelson Mandela pernah berkata bahwa sebuah negara tidak bisa dinilai dari bagaimana negara itu melayani warganya yang terhormat, tapi lihatlah bagaimana cara negara melayani orang-orang yang terpuruk (narapidana). (*)

Baca juga: Hotline Semarang: Bisakah Warga Mengunduh Rekaman CCTV Milik Pemkot?

Baca juga: Bermain Bagus Playmaker AS Roma Lorenzo Pellegrini Diincar Barcelona, Begini Respons Jose Mourinho

Baca juga: Fokus : Yang Berjuang yang Terbuang

Baca juga: Kenapa Trio MNM Melempem? Kylian Mbappe Egois Benarkah? Ini Kata Rio Fredinand

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved