Berita Regional
Pengungkapan Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal: Polisi Curiga Pengangguran Punya Tabungan Rp 531 M
Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan mencapai Rp 531 miliar.
Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini merupakan Joint Investigation antara Bareskrim dengan PPATK.
"Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan.
Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar.
Karena itu, kami ungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto," kata Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengangguran Ini Kaya Raya dari Bisnis Obat Ilegal, Punya Tabungan Rp 531 Miliar di 9 Bank
Baca juga: Nafa Urbach Dapat Ancaman Keluarganya Akan Dihabisi oleh Penagih Pinjol