Berita Semarang
13 Tersangka Transfer Dana Palsu Melalui ATM Bank Ajukan Gugatan Praperadilan Polda Jateng
Sejumlah 13 tersangka transfer dana palsu melalui mesin ATM di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati mengajukan gugatan praperadilan ke Pe
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah 13 tersangka transfer dana palsu melalui mesin ATM di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) kepada Polda Jateng. Sidang tersebut telah bergulir pada Jumat (17/9/2021).
Ketua Tim Penasehat Hukum, Joko Susanto mengatakan tujuan mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer dana serta pencucian uang.
Pada perkara tersebut para pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
"Penetapan tersangka hanya berdasar pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 14 September 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk pertama kali diterima oleh Termohon, tertanggal 14 September 2020," jelasnya, Sabtu (18/9/2021).
Menurutnya, para pemohon langsung dipanggil dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung ditetapkan tersangka.
"Hal ini tidak seimbang para pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Para Pemohon," tuturnya.
Dikatakannya, para pemohon hanya diperiksa pertama kali oleh termohon pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pada (5/7/2021), (13/7/2021), dan (26/7/2021).
Selain itu, pada BAP tambahan sebagai tersangka pada tanggal 13 Juli 2021 dan 3 Agustus 2021.
"Para Pemohon diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang disangkakan oleh termohon. Sebenarnya para pemohon adalah masyarakat biasa kehidupan sehari-hari hanya bekerja sebagai seorang Petani, Pekebun dan Wiraswasta yang tidak tahu menahu tentang dunia Information technology (IT) perbankan," paparnya.
Ia meminta tindakan termohon menetapkan pemohon 1 sampai dengan pemohon 9 sebagai tersangka dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kami minta para pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.
15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018.
Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.(*)