Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Hendak Futsal di GOR, Dua Pemuda di Kebumen Berubah Niat Mencuri Sepeda Motor

Masyarakat baiknya hati-hati saat memarkir kendaraannya di tempat umum. Termasuk mengecek apakah kendaraan sudah terkunci dengan benar dan terparkir d

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Dua pemuda ditangkap Polres Kebumen karena kasus pencurian, Sabtu (18/9/2021) 

TRIBUNJATENG. COM, KEBUMEN - Masyarakat baiknya hati-hati saat memarkir kendaraannya di tempat umum. Termasuk mengecek apakah kendaraan sudah terkunci dengan benar dan terparkir di tempat yang aman.

Belum lama ini sepeda motor Vario milik ED (16) warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring, Kebumen, hilang dicuri, Sabtu malam (21/8/2021). 

Ia yang asyik bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kebumen tak menyadari sepeda motornya diincar pencuri. 

Dua tersangka, CR (20) dan AD (19), warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen kini sudah ditangkap polisi. 

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, niat mencuri tersangka timbul setelah melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang. 

"Malam itu para tersangka datang ke GOR. Setelah melihat-lihat, ada satu kendaraan tidak dikunci stang. Awal niatnya mau futsal, berubah jadi ingin mencuri," jelas Kompol Edi Wibowo, Sabtu (18/9).

Setelah mengetahui situasi aman, para tersangka membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong kurang lebih sejauh 10 kilometer hingga akhirnya ditangkap warga. 

Warga dan teman-teman korban serta pengurus GOR memburu tersangka saat mengetahui ada aksi pencurian. 

Para tersangka dan sepeda motor korban akhirnya berhasil diamankan warga beberapa jam kemudian di dekat Pom Bensin Jatiroto Kecamatan Buayan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Buayan.

Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang.

Sepeda motor itu niatnya akan dijual tersangka, lalu uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada temannya. 

"Ya nyesal Pak. Awalnya berniat futsalan," ungkap para tersangka. 

Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tersangka dijerat Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tak ingin hal serupa terulang, Kompol Edi Wibowo mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. 

Kendaraan bermotor baiknya dikunci dengan benar, selanjutnya diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.

(*)
 

--

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved