Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

35 Orang Daftar Jadi Pengadopsi Bayi yang Ditemukan di Bawah Jembatan Desa Sumur Pati

Tak kurang dari 35 orang telah mendaftarkan diri untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di bawah jembatan Desa Sumur, Kecamatan Cluwak. 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar
Dokumentasi Polsek Cluwak Pati
Bayi laki-laki yang ditemukan terbungkus karung di bawah Jembatan Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Pati, dirawat di Puskesmas setempat. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Tak kurang dari 35 orang telah mendaftarkan diri untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di bawah jembatan Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten pati. 

Saat ini bayi tersebut berada di Puskesmas Cluwak dan dalam kondisi sehat.

Sementara, Polsek Cluwak masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa orang tua kandung bayi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polsek Cluwak, Bripka Danang, ketika dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (21/9/2021).

”Menunggu hasil penyelidikan. Selanjutnya nanti kami, Forkopimcam, dan Dinas Sosial (Dinsos) Pati mengadakan rapat. Untuk membahas bagaimana nasib bayi tersebut,” kata dia.

Baca juga: Jenazah Mertua SBY, Presiden ke-6 RI, Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Purworejo

Baca juga: Motor Knalpot Brong Terjaring Operasi Patuh Candi di Karanganyar, Polisi: Kita Bina Tidak Ditilang

Baca juga: Orangtua Siswa Menolak Anaknya Dikarantina di Gedung eks SMPN 3 Purbalingga, Ini Alasannya

Ia menambahkan, 35 orang yang mendaftar untuk mengadopsi si bayi bukan hanya warga desa setempat. 

Dari data yang ia peroleh, ada pula warga sekitar Cluwak yang mengajukan diri untuk mengadopsi. Bahkan juga warga luar daerah.

”Tidak hanya dari Pati saja. Luar kota juga ada. Di antaranya Jepara dan Purwodadi,” ungkap dia.

Kepala Dinsos Pati Muhtar menuturkan, pengadopsi akan dipilih sesuai ketentuan. 

Ada patokan persyaratan yang harus dipenuhi calon orang tua adopsi. 

Di antaranya, statusnya sudah menikah, usia pernikahan minimal lima tahun, umur paling rendah 30 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki rekam jejak baik, dan membuat surat pernyataan. 

”Nanti bersama Polsek kami akan menjaring mereka yang mengajukan permohonan adopsi itu. Tracing awal sudah. Nanti akan kami pilah mana yang terbaik buat si anak. Banyak yang harus jadi pertimbangan," papar dia.

Dia menyebut, saat bayi tersebut ditemukan, pihaknya langsung mendatangi lokasi, kemudian berkoordinasi dengan Puskesmas setempat demi keselamatan bayi tersebut.

Muhtar juga menambahkan, proses seleksi pengadopsi juga dilakukan demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak. 

"Antara lain pendidikan dan masa depan anak itu. Saat ini baru langkah awal. Masih tahapan keselamatan bayi sembari menunggu penyelidikan Polsek,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved