Berita Kebumen
Oknum Karyawan Koperasi Nakal di Kebumen Diringkus, Perpanjang Utang Nasabah Tanpa Persetujuan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Karya Gombong melaporkan salah satu karyawannya karena dugaan penggelapan uang.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Karya Gombong melaporkan salah satu karyawannya karena dugaan penggelapan uang.
Tersangka adalah AR (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021 sekarang.
Baca juga: 90 Siswa SMPN 4 Mrebet Purbalingga Positif Covid-19, Dikarantina di Gedung Eks SMPN 3 Purbalingga
Baca juga: Kisah Mbah Paiman Dapat Rp 6 M Dari Proyek Tol Solo Yogyakarta, Namun Tak Cukup Beli Sawah Lagi
Baca juga: Jerinx SID Tantang Deddy Corbuzier
Baca juga: Harga Emas Antam Semarang Hari ini 21 September 2021 Naik Rp 4.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
"Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto, Selasa (21/9/2021).
Kecurigaan koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), menagih salah satu anggota koperasi (nasabah) karena tunggakan cicilan pada hari Jumat (2/8/2021) lalu.
Sesampai di rumah salah satu anggota koperasi, nasabah itu mengklaim pinjamannya sudah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi.
Rupanya, oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru.
Setelah mengetahui aksinya terbongkar pihak koperasi dan beberapa kali dipanggil, tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor.
Bahkan ada informasi, tersangka pergi melarikan diri ke Kalimantan.
Uang hasil pinjaman fiktif oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Jika ditotal, kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 700 Juta lebih.
"Kerugian yang dialami koperasi cukup banyak," ungkap Wakapolres.
Baca juga: Sering Disinggung Deddy Corbuzier di Podcast, Jerinx Balik Menantang Minta Disiapkan Uang
Baca juga: Percepat Pembelajaran Tatap Muka, Ribuan Pelajar Ikuti Serbuan Vaksinasi Polresta Banyumas
Baca juga: Tukang Becak Aniaya Pemotor gara-gara Bersenggolan di Jalan, 2 Korban Lari ke Kantor Polisi
Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada Kamis (2/9) di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil menggelapkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini, Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone android.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.