Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tagih Utang Cuma Dapat Alasan, Pria Ngawi Bacok Tetangganya: Saya Kepepet Istri Mau Melahirkan

JIM (23) ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya sendiri. Korbannya adalah Agus Supriyanto, Warga Desa Tulakan.

Editor: rival al manaf
thinkstockphotos
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, NGAWI - JIM (23) ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya sendiri.

Korbannya adalah Agus Supriyanto, Warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

Aksi itu dipicu oleh persoalan utang .

Diketahui Istri Agus memiliki utang sejumlah uang kepada JIM.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Dinda Masdo, Dinda Jangan Marah Marah Takut Nanti Lekas Tua

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dibantu Mantan Petinggi FPI dalam Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Baca juga: 90 Siswa SMPN 4 Mrebet Purbalingga Positif Covid-19, Dinas Selidiki Pelanggaran PTM Tanpa Izin

Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Supardi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Kamis (16/9/2021) pukul 11.00 WIB.

“Kejadiannya di rumah korban, diduga persoalan utang piutang,” ujar Supardi melalui pesan singkat, Selasa (21/09/2021).

Supardi menuturkan, penganiayaan berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban untuk menagih utang istri korban.

Namun karena tak mengetahui duduk persoalan tersebut, korban mengaku akan menanyakan hal tersebut kepada istrinya terlebih dulu.

Saat itu istrinya tidak berada di rumah.

Lantaran merasa kesal, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang.

Pelaku mengaku butuh uang untuk biaya istrinya yang akan melahirkan

“Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan parang yang dibawa,” katanya.

Mendengar keributan, tetangga korban lantas mendatangi rumah korban dan berusaha mendamaikan keduanya.

Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Selasa 21 September 2021,  The Suicide Squad Tayang di Semua Bioskop

Baca juga: Puisi Masa Kecil Langit Aan Mansyur

Baca juga: Ingin Imunisasi Dasar Lengkap di Masa Pandemi Covid-19? Simak Panduan Kemenkes Berikut

Sementara korban sudah mengalami luka di bagian kepala akibat terkena bacokan. 

Warga lalu membawa korban ke Puskesmas Sine untuk mendapat perawatan.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Sine.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) (4) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar, Pria di Ngawi Bacok Tetangga "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved