Berita Jateng
Kereta Api Lokal PSO Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu Kembali Beroperasi, Ini Syarat Perjalanannya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 4 Semarang kembali operasionalkan kereta api lokal PSO Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 4 Semarang kembali operasionalkan kereta api lokal PSO Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu, Rabu (22/9/2021).
Pengoperasian kereta api (KA) lokal tersebut setelah mendapatkan ijin dari DJKA selaku regulator dan masih mengacu pada SE Kemenhub No.69 tahun 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan Daop 4 Semarang hanya mengoperasikan 2 KA Lokal PSO, yakni KA Kedungsepur relasi Semarang Poncol - Ngrombo PP dan KA Ekonomi Lokal Cepu relasi Cepu - Surabaya Turi PP.
Menurut Kris, persyaratan melakukan perjalanan dengan KA Lokal, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
"Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," ujar dia dari keterangan pers tertulis.
Dikatakannya, data vaksinasi secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.
Sebab KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin," tuturnya.
Menurut dia, pelanggan KA harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian langsung atau Go Show.
Namun untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat naik KA Lokal.
"Protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 yakni, pelanggan diminta untuk memakai masker medis / masker kain 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," jelasnya.
Selanjutnya, persayaratan yang harus dijalankan penumpang adalah tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," terangnya.
Terakhir ia mengatakan pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
"Dioperasikannya KA Lokal ini untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19 dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/klnfggh.jpg)