Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Terancam Dipecat karena Terjerat Dua Kasus Pidana

Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat.

Tayang:
ISTIMEWA
Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNJATENG.COM - Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan terdakwa kasus suap, tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kece.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tempat keduanya ditahan.

Irjen Napoleon yang sedang berperkara diketahui masih aktif menjadi anggota Polri.

Baca juga: Agar Bisa Lakukan Penganiayaan, Irjen Napoleon Perintahkan Petugas Rutan Ganti Gembok Sel Kece

Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat.

"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."

"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelas Poengky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).

Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.

Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.

Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.

"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.

Berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan M Kece, Poengky juga menyayangkan tindakan Napoleon tersebut.

Apalagi, melihat jabatan perwira tinggi yang diemban Napoleon.

Dikatakannya, Napoleon seharusnya sebagai anggota Polri aktif bisa mengayomi para tahanan lain di situ.

"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."

"Seharusnya yang bersangkutan bisa menunjukkan sikap untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," ungkapnya.

Lanjutnya, Poengky menjelaskan setiap tahanan memiliki hak untuk dilindungi.

Ia pun meminta para penjaga tahanan seharusnya lebih sigap dan mengawasi sel tahanan agar tidak terjadi aksi kekerasan di dalamnya.

"Ini harus pejaga yang sigap, perlu patroli terus menerus jangan sampai ada kekerasan, perlunya monitor alat-alat yang canggih, CCTV juga jangan satu di pojok tapi setiap sel," tandas dia.

Kronologi M Kece Diduga Dianiaya Irjen Napeleon

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber M Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber M Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan kronologi insiden penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace atau M Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, Napoleon menjadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra, sementara M Kece adalah tersangka kasus penistaan agama.

Andi menyebut, M Kece melayangkan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon pada 26 Agustus 2021.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Ternyata, dari laporan M Kece itu terbukti bahwa ada tindakan penganiayaan.

"Dalam tahap penyelidikan, kita menemukan ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan M Kece."

"Di mana dalam laporan polisi dia menyebut mempersangkakan saudara NB terkait dugaan penganiyaan dan pengeroyokan," jelas Andi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/9/2021).

Adapun insiden penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 dini hari.

Peristiwa ini terjadi setelah M Kece diamankan polisi pada tanggal 25 Agustus 2021 malam.

Andi menjelaskan, seharusnya ruang tahanan M Kece tersebut memakai kunci gembok standar.

Akan tetapi, ketika itu, Napoleon meminta petugas jaga mengganti kunci gembok tersebut agar ia bisa masuk.

"NB meminta kepada petugas jaga untuk tidak menggunakan gembok standar tetapi gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."

"Ini yang mengakibatkan terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," lanjut dia.

Di situlah, terjadi penganiayaan yang dilakukan Napoleon.

Penganiayaan tersebut meliputi tindakan pemukulan dan melumuri M Kece dengan kotoran manusia.

Tak sendirian, Napoleon memasuki sel tahanan M Kece bersama 3 napi lainnya.

Namun, peran 3 napi tersebut, lanjut Andi, ibarat hanya untuk membuat psikologis M Kece lemah.

"Terungkap bahwa pemukulan terhdapa M kace dan melumuri wajah dan tubuh dengan tinja hanya dilakukan oleh NB,"

"Tiga orang lainnya hanya digunakan untuk memperlemah psikologis daripada korban,"  jelasnya.

"Si korban tidak melakukan perlawanan apa-apa," imbuh dia.

Adapun satu di antara 3 napi itu, melibatkan terpidana yang menyangkut eks organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Sementara, dua lainnya, hanya terpidana kasus kejahatan umum.

"Salah satunya adalah napi yang melibatkan kasus eks organisasi FPI."

"Yang dua lagi utnuk tahanan piadana umum terkait pertanahan," tutur Andi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjerat Dua Kasus Pidana, Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bisa Terancam Dipecat

Baca juga: Kepala Rutan Bareskrim Diperiksa Propam Polri Terkait Penganiayaan Irjen Napoleon terhadap Kece

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved