Apa Itu Paspampres? Sejarah dan 6 Fungsi Utama Pasukan Pengamanan Presiden
Apa itu Paspampres? Berikut sejarah dan 6 fungsi utama pasukan pengamaman presiden.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
Apa Itu Paspampres? Sejarah dan 6 Fungsi Utama Pasukan Pengamanan Presiden
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Paspampres? Berikut sejarah dan 6 fungsi utama pasukan pengamaman presiden.
Apa itu Paspampres?
Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden.
Pasukan ini bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Apa Itu Yamet Kudasi? Lirik Bahasa Jepang Sound Viral TikTok
Baca juga: Apa Itu Paspor Diplomatik? Syarat Kepemilikan dan 6 Kelebihan Memiliki Paspor Diplomatik
Baca juga: Apa Itu Met Gala? Sejarah Acara Penggalangan Dana Tahunan Masyarakat Kalangan Atas dan Selebriti
Baca juga: Apa Itu Brazilian Wax? Hal yang Perlu Dilakukan Seusai Treatment Menurut Ahli Kecantikan
Serta mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
Juga tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Paspampres juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Mengutip dari dari ppid.tni.mil.id, Paspampres lahir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, serta kelahiran TNI dan Polri.
Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden.
Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP).
Berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946.
Sehingga Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.
Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.
Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Paspampres.
Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:
Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga
Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga
Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan,
serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser),
Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Paspampres memiliki dua fungsi yakni fungsi utama dan fungsi organik militer.
Fungsi utama
1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan.
Guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah,.
Guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan.
Guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain.
Guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Fungsi organik militer
1. Intelijen: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan
untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
2. Operasi dan latihan: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas
untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
3. Personel: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan,
penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
5. Logistik: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang,
pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan. (tribunjateng/non)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE