Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi dan Terancam Dipecat Setelah Aniaya Muhammad Kece

Setelah terjadinya penganiayaan terhadap M Kace, Bareskkrim Polri melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. 

TRIBUNJATENG.COM - Irjen Napoleon Bonaparte telah mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Saat ini, Irjen Napoleon ditahan di sel isolasi dan terancam dipecat.

Berikut ini fakta terbaru kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Terancam Dipecat karena Terjerat Dua Kasus Pidana

Seperti diketahui, tersangka penista agama, Muhammad Kace, dan terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Napoleon terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon.

Sebagai perwira tinggi kepolisian, Napoleon semestinya bisa mengayomi sesama tahanan.

Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon bisa dipecat.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021), berikut fakta terbaru dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon:

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber M Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber M Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

1. Diperiksa 10 Jam

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap M Kace.

Pemeriksaan itu berlangsung selama 10 jam pada Selasa (21/9/2021).

"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Berlangsung 10 jam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajad, Rabu (22/9/2021).

Meski demikian, Brigjen Andi enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan.

Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas pemeriksaan itu.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status terangka.

2. Irjen Napoleon Disolasi

Pasca terjadinya penganiayaan terhadap M Kace, Bareskkrim Polri melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon.

Isolasi itu dilakukan mulai Selasa (21/9/2021) malam atau setelah Irjen Napoleon menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Menurut Brigjen Andi, isolasi terhadap Irjen Napoleon dilakukan dalam rangka penyelidikan. 

"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB,"," kata Brigjen Andi.

3. Kompolnas Sayangkan Tindakan Irjen Napoleon

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyayangkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon.

Sebagai petinggi Polri, Irjen Napoleon semestinya bisa menjadi contoh bagi tahanan lainnya.

"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."

"Seharusnya yang bersangkutan bisa menunjukkan sikap untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," bebernya, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).

Diterangkan Poengky, setiap tahanan memiliki hak untuk dilindungi.

Ia pun meminta para penjaga tahanan seharusnya lebih sigap dan mengawasi sel tahanan agar tidak terjadi aksi kekerasan di dalamnya.

"Ini harus pejaga yang sigap, perlu patroli terus menerus jangan sampai ada kekerasan, perlunya monitor alat-alat yang canggih, CCTV juga jangan satu di pojok tapi setiap sel," tandas dia.

Terkait sanksi untuk Napoleon, Pongky menyatakan Napoleon bisa terancam dipecat dari Polri.

Hal ini setelah putusan hakim berkekuatan tetap. 

"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."

"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelasnya. 

Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.

Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.

Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.

"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.

4. Polri Ungkap Alasan Napoleon Bisa Leluasa Lakukan Penganiayaan

Polisi mengungkap penyebab Irjen Napoleon bisa leluasa melakukan penganiayaan terhadap M Kace. 

Menurut Brigjen Andi, Napoleon diketahui mengganti gembok sel M Kace dengan gembok lain yang kuncinya dimiliki oleh napi lain. 

Hal inilah yang membuat Napoleon bisa masuk ke sel Kace dan berujung melakukan penganiayaan.

"Seyogyanya sel isolasi ini digembok dengan gembok standar yang ada di rutan. Tetapi kemudian atas permintaan NB kepada petugas jaga supaya tidak menggunakan gembok standar, tetapi menggunakan gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."

"Inilah yang mengakibatkan kenapa terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," kata Brigjen Andi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/9/2021).

Brigjen Andi menambahkan, empat petugas rutan merasa tertekan saat seorang berpangkat inspektur jenderal yakni Napoleon meminta para penjaga mengganti gembok sel Kece.

Oleh karena itu para petugas ini menuruti perintah Napoleon untuk mengganti gembok.

Lebih lanjut, Brigjen Andi menuturkan, Napoleon tidak sendirian saat datang ke sel Kace, tapi ditemani oleh tiga narapidana lainnya.

Meski demikian, hanya Napoleon saja yang melakukan penganiayaan terhadap Kace.

"Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Kace dan juga melakukan melumuri wajah dan tubuh korban dengan tinja, itu hanya dilakukan oleh NB," terang Brigjen Andi.

Adapun penganiayaan itu terjadi pada 26 Agustus lalu. 

Atas penganiayaan itu, M Kace kemudian melapor ke polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Irjen Napoleon setelah Aniaya Tersangka Penista Agama M Kace, Diisolasi dan Terancam Dipecat

Baca juga: Agar Bisa Lakukan Penganiayaan, Irjen Napoleon Perintahkan Petugas Rutan Ganti Gembok Sel Kece

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved