Berita Nasional
Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Terancam Dipecat karena Terjerat Dua Kasus Pidana
Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat.
TRIBUNJATENG.COM - Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan terdakwa kasus suap, tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kece.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tempat keduanya ditahan.
Irjen Napoleon yang sedang berperkara diketahui masih aktif menjadi anggota Polri.
Baca juga: Agar Bisa Lakukan Penganiayaan, Irjen Napoleon Perintahkan Petugas Rutan Ganti Gembok Sel Kece
Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat.
"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."
"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelas Poengky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).
Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.
Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.
Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.
"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.
Berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan M Kece, Poengky juga menyayangkan tindakan Napoleon tersebut.
Apalagi, melihat jabatan perwira tinggi yang diemban Napoleon.
Dikatakannya, Napoleon seharusnya sebagai anggota Polri aktif bisa mengayomi para tahanan lain di situ.
"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."
tribunjateng.com
KOMPOLNAS
Irjen Napoleon Bonaparte
irjen napoleon
Napoleon Bonaparte
dipecat
pidana
Penganiayaan
Muhammad Kece
Intip LHKPN Kekayaan Wakil Bupati Rokan Hilir yang Keciduk Ngamar Bareng Kabid Dispenda |
![]() |
---|
Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23Â Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah |
![]() |
---|
Mengenang 17 Tahun Gempa Jogja 27 Mei 2006: 5.782 Orang Meninggal, Satu Desa Rata dengan Tanah |
![]() |
---|
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Tak Berlaku untuk Firli Cs |
![]() |
---|
Setiap Sumber Daya Manusia di Bidang Perhotelan dan Jasa Pariwisata adalah Duta Komunikasi |
![]() |
---|