Berita Nasional

Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Terancam Dipecat karena Terjerat Dua Kasus Pidana

Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat.

ISTIMEWA
Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNJATENG.COM - Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan terdakwa kasus suap, tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kece.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tempat keduanya ditahan.

Irjen Napoleon yang sedang berperkara diketahui masih aktif menjadi anggota Polri.

Baca juga: Agar Bisa Lakukan Penganiayaan, Irjen Napoleon Perintahkan Petugas Rutan Ganti Gembok Sel Kece

Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat.

"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."

"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelas Poengky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).

Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.

Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.

Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.

"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.

Berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan M Kece, Poengky juga menyayangkan tindakan Napoleon tersebut.

Apalagi, melihat jabatan perwira tinggi yang diemban Napoleon.

Dikatakannya, Napoleon seharusnya sebagai anggota Polri aktif bisa mengayomi para tahanan lain di situ.

"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved