Berita Nasional
Kaesang Sebut Gaji Jokowi sebagai Presiden Terbilang Kecil, Berapa?
Kaesang Pangarep mengungkapkan bahwa gaji yang diperoleh bapaknya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbilang kecil.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kaesang Pangarep mengungkapkan bahwa gaji yang diperoleh bapaknya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbilang kecil jika dibandingkan dengan penghasilannya dari wirausaha berbagai macam.
Putra bungsu Jokowi itu mengungkapkannya melalui tayangan podcast Deddy Corbuzier.
Kaesang bahkan mengatakan, dirinya mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.
Baca juga: Mobil Buatan Indonesia Laris Manis di Luar Negeri, Suzuki Buka Pasar di Timur Tengah
"Gajinya bapak juga kecil.
Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit.
Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip Kamis (23/9/2021).
Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka.
Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.
"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang.
Jadi saya tanggung jawab sekarang.
Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang.
Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.
Lantas, berapa gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-mengikuti-acara-takbir-akbar-idul-adha-1442.jpg)