Berita Kudus
KIHT Kudus Diperluas Dua Hektare, Tampung Lebih Banyak Pelaku Industri Rokok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan memperluas Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan memperluas Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan perluasan lahan KIHT sebesar dua hektare itu diharapkan dapat menampung pelaku industri lebih banyak.
Saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk pembebasan lahannya karena perluasannya bakal menggunakan tanah desa.
"Saat ini masih berproses karena itu tanah desa. Tapi sudah dianggarkan untuk tahun ini," ujar dia.
Sehingga, dengan keberadaan KIHT bisa mendorong tumbuhnya industri kecil dan menengah di bidang hasil tembakau.
Apalagi saat ini, KIHT sudah penuh terisi sedikitnya 11 perusahaan sehingga perlunya perluasan lagi.
"KIHT bisa menjadi solusi perusahaan kecil yang ingin memproduksi rokok," kata dia.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM Kudus), Rini Kartika menyampaikan, total anggaran untuk pengembangan KIHT sebesar Rp 32,3 miliar.
Adapun alokasi anggaran untuk pembebasan lahannya seluas dua hektare sebesar Rp 30 miliar.
"Untuk pembebasan lahan Rp 30 miliar, tapi sepertinya belum bisa dilaksanakan tahun ini," ujarnya.
Dia memperkirakan, pembebasan lahan tersebut membutuhkan waktu sekira satu tahun karena belum adanya apraisal lahan.
Diperkirakan, perluasan lahan itu akan menambah kapasitas menjadi 4-5 blok bangunan.
"Tahun ini mungkin kami akan apraisal dulu anggarannya Rp 50 juta," ujarnya.
Menurutnya, anggaran lainnya yang diperkirakan akan terserap tahun ini sebesar Rp 1,363 miliar untuk pembuatan detail enginering design (DED).
Kemudian untuk pengadaan genset dan instalasi sebesar Rp 150 juta serta pengadaan mebel sebesar Rp 40 juta.
Selain itu rehabilitasi gedung pos hanggar Bea Cukai sebesar Rp 232 juta.
"Yang bisa dikerjakan tahun ini, akan kami mulai duluan untuk peningkatan fasilitas KIHT misalnya mebeler, rehabilitasi gedung dan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perindustrian Disperinkop dan UKM Kudus, Adi Sumarno menjelaskan, perluasan KIHT Kudus akan dilaksanakan secara bertahap.
Tahap pertama akan dilaksanakan seluas 1,1 hektare, sebelum menuntaskan lahan keseluruhannya dua hektare.
"Jadi nggak langsung dua hektare, tahap pertama 1,1 hektare dulu," ujarnya
Pihaknya akan mengawalinya dengan apraisal agar pembebasan lahannya bisa berjalan mulus.
Rencananya pembebasan lahan itu akan diganti dengan tukar guling dengan luasan yang sama.
"Lokasinya dimana tukar guling ini belum tahu, nanti tergantung dari desa," ujarnya.
Dia berharap, perluasan KIHT akan dapat mendukung lebih banyak pelaku usaha rokok dan bisa berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Pihaknya juga menyesuaikan tarif sewanya yang semula Rp 7,5 juta, rencananya diusulkan menjadi Rp 11 juta per tahun.
"Sewanya diusulkan naik menjadi Rp 11 juta per tahun, tapi ini belum sah masih diusulkan," kata dia.
Meskipun demikian konsep dasar KIHT itu bukanlah target pendapatan, melainkan lebih kepada pelayanan terhadap masyarakat.
Sehingga tarif sewa yang dibuat juga tidak membebani, karena hitungannya tidak lebih dari Rp 1 juta per bulannya.
"Kami tidak komersil, tapi lebih melayani kepada masyarakat," ujar dia. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kiht-kudus-2.jpg)