Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Polres Tegal Bikin Emisist, Sistem Pengingat SIM STNK dan Tilang

Polres Tegal membuat aplikasi Emisist sistem pengingat perpanjangan SIM STNK dan tilang.

Humas Polres Tegal
Launching program unggulan di bidang lalu lintas yang diberi nama sistem elektronik reminder SIM, STNK dan Tilang (Emisist), berlokasi di ruang Prajagupta Polres Tegal, Kamis (23/9/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam rangka HUT ke-66 Lalu Lintas, Polres Tegal melaksanakan tasyakuran sekaligus meluncurkan program unggulan di bidang lalu lintas yang bernama sistem elektronik reminder SIM, STNK dan Tilang (Emisist), berlokasi di ruang Prajagupta Polres Tegal, Kamis (23/9/2021). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at,  Bupati Tegal Umi Azizah, Dandim 0712 Tegal diwakili Pasi Intel, Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Kepala Jasa Raharja, serta seluruh pejabat utama Polres Tegal.

Dalam sambutannya, Bupati Tegal Umi Azizah, menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Kapolres Tegal dengan aplikasi Emisist yang mengingatkan masyarakat tentang masa berlaku SIM, STNK, dan tilang agar tidak terlambat dalam memperpanjang SIM, membayar pajak STNK, serta membayar denda tilang. 

"Inovasi ini lebih mengedepankan rasa kasih sayang dari Kapolres Tegal kepada warga masyarakat di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Tentu saya sangat mengapresiasi dan semoga masyarakat Kabupaten Tegal bisa memanfaatkannya sebaik mungkin," ujar Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (23/9/2021). 

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Arie dalam sambutannya menuturkan, bahwa inovasi Emisist ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan SIM, STNK, dan tilang. 

Ia pun memberikan contoh penggunaan Emisist ini, caranya cukup mudah yaitu masyarakat hanya perlu mengunjungi website menggunakan web browser pada ponsel di alamat reminder.polrestegal.id kemudian mengisi data diri untuk mendaftar pada sistem. 

Setelahnya akan menerima pesan konfirmasi melalui pesan WhatsApp bila sudah terdaftar pada sistem digital Emisist Polres Tegal.

"Kemudian sistem akan mengingatkan kita secara otomatis 1 bulan, 1 minggu, dan hari H masa berlaku SIM habis atau jatuh tempo pengesahan STNK. Intinya kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih masif dan semoga bisa bermanfaat," jelas AKBP Arie. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved