Berita Salatiga
Biodata Bandar Arisan Maryuni Kempling Salatiga, Sudah Ditahan: Perempuan, Masih Muda
Inilah biodata arisan online fiktif Maryuni Kempling orang asli Kota Salatiga.
Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Polres Salatiga menahan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan online fiktif.
Berikut biodata si bandar arisan online Maryuni Kempling.
Tersangka diketahui bernama lengkap Resa Agata Putri Nugraheni (24) atau yang akrab disapa Maryuni Kempling.
Dia warga Perum Kota Baru No 124 RT003/RW 013, Blotongan, Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
Kronologi
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan seorang korban berinisial F, pada 7 September 2021.
Kronologis kejadiannya, sebelum kejadian atau sekitar bulan Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp.
Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.
Kemudian melalui pesan WhatsAap tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua Minggu, kemudian korban tertarik.
"Adanya laporan menjadi korban mendatangi Polres Salatiga. Kasus arisan online dengan pelapor F, yang bersangkutan sudah kenal dengan tersangka. Ada kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan akan dilipat gandakan atau dilebihkan perjanjian ke dua 16 Agustus dengan cara transfer ke tersangka hampir 10 kali," ujar AKBP Indra Mardiana saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021).
Akhirnya sejak tanggal 03 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak sepuluh kali transaksi ke Rekening tersangka hingga total Rp. 71.300.000 dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.
Setelah jatuh tempo pertama korban datang kerumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka.
Namun pada saat itu tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali korban juga tidak bertemu dengan tersangka.
Justru yang terjadi rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud.
Atas kejadian tersebut akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut.