Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Biodata Bandar Arisan Maryuni Kempling Salatiga, Sudah Ditahan: Perempuan, Masih Muda

Inilah biodata arisan online fiktif Maryuni Kempling orang asli Kota Salatiga.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Hermawan Endra
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat konfrensi pers pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan online fiktif yang digelar di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Polres Salatiga menahan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan online fiktif.

Berikut biodata si bandar arisan online Maryuni Kempling.

Tersangka diketahui bernama lengkap Resa Agata Putri Nugraheni (24) atau yang akrab disapa Maryuni Kempling.

Dia warga Perum Kota Baru No 124 RT003/RW 013, Blotongan, Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

Kronologi

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan seorang korban berinisial F,  pada 7 September 2021.

Kronologis kejadiannya, sebelum kejadian atau sekitar bulan Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp. 

Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan. 

Kemudian melalui pesan WhatsAap tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua Minggu, kemudian korban tertarik. 

"Adanya laporan menjadi korban mendatangi Polres Salatiga. Kasus arisan online dengan pelapor F, yang bersangkutan sudah kenal dengan tersangka. Ada kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan akan dilipat gandakan atau dilebihkan perjanjian ke dua 16 Agustus dengan cara transfer ke tersangka hampir 10 kali," ujar AKBP Indra Mardiana saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021). 

Akhirnya sejak tanggal 03 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak sepuluh kali transaksi ke Rekening tersangka hingga total Rp. 71.300.000  dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021. 

Setelah jatuh tempo pertama korban datang kerumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka.

Namun pada saat itu tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali korban juga tidak bertemu dengan tersangka. 

Justru yang terjadi rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud.

Atas kejadian tersebut akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut. 

"Dari laporan itu kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan, meminta keterangan saksi, bukti lain bahwa memang terjadi transaksi melalui transfer dengan bukti rekening koran dan atm," ujarnya. 

Berdasarkan pemeriksaan saksi saat ini pelaku hanya mengarah ke satu orang yakni Resa Agata Putri Nugraheni (24) atau akrab disapa Maryuni Kempling.

Namun tidak menutup kemungkinan bisa muncul tersangka lebih dari satu setelah nanti dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menambahkan selain F, sudah ada sembilan korban lain yang melaporkan kejadian ini dengan modus yang sama.

Dari kesembilan orang tersebut nilai kerugian yang dialami mencapai Rp 4,7 miliar.

Tidak menutup nantinya akan ada korban lain, sebab berdasarkan keterangan kejadian tidak hanya terjadi di Salatiga namun juga kota-kota lain. 

Dari kejadian tersebut, selain uang tunai Rp 71.300.000 juga telah diamankan beberap barang bukti mulai dari kendaraan roda dua dan empat, Iphone 12 Pro Max, suf wofer, kulkas, dispenser, serta televisi.

Barang-barang tersebut dibeli oleh pelaku dari uang para korban.

Pihaknya juga masih terus mendalami kasus ini untuk mencari barang bukti-barang bukti lain. 

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara kurungan selama empat tahun. 

Terkait dengan kronologis penangkapan, Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana  menjelaskan bahwa pelaku awalnya dipanggil sebagai saksi.

Kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan paksa di Salatiga

"Barang bukti yang diamankan ini semuanya dari satu rumah, Kami juga akan dalami apakah ada yang dititpkan atau disimpan. Begitu juga dengan adanya tersangka lain akan kami dalami," ujarnya. 

Diketahui, pelaku mulai menjalankan aksinya sejak Februari 2021.

Namun laporan dari korban yang masuk ke Mapolres Salatiga di September.

Berdasarkan keterangan pelaku, proses perekurtan dilakukan menggunakan pesan WhatsApp, dan tidak ada promosi di media sosial. 

Tersangka Resa Agata Putri Nugraheni (24) atau yang akrab disapa Maryuni Kempling dihadapan wartawan mengakui dari awal perbuatan yang dilakukannya ini memang berniat untuk melakukan penipuan.

Uang yang masuk dipakai untuk buka tutup lobang ke para anggota atau member arisan.

Selain itu, uang yang masuk  juga digunakan untuk keperluan pribadi. 

Namun ia tidak menyebut secara pasti berapa total uang yang telah ia terima dari aksinya tersebut. 

"Tidak ada (keuntungan yang diperoleh anggota-red), memang mau modus, uangnya untuk kepentingan pribadi untuk bayar bawah (anggota arisan yang di bawah-red). Total korban dari reseler 60 orang," ujarnya. 

(*)

Baca juga: Korban Penipuan Arisan Online Maryuni Kempling Salatiga Laporkan Bandar ke Polda Jateng

Baca juga: Curhat Reseller Arisan Maryuni Kempling Salatiga, Punya Tanggungan Miliaran Rupiah

Baca juga: Bunga Salatiga Menanggung Utang Rp 2,3 Miliar Tertipu Lelang Arisan Maryuni Kempling

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved