Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Daftar UMKM Online dan Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah 2021

Berikut cara daftar UMKM online dan kriteria usaha mikro kecil dan menengah 2021.

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
americanexpress.com
Berikut cara daftar UMKM online dan kriteria usaha mikro kecil dan menengah 2021. 

Cara Daftar UMKM Online dan Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah 2021

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara daftar UMKM online dan kriteria usaha mikro kecil dan menengah 2021.

Jika kamu memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu segera mendaftarkannya.

Hal itu penting untuk kelangsungan usaha, terutama pada masa pandemi.

UMKM yang telah terdaftar juga mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berikut Kriteria UMKM Terbaru PP No. 7 tahun 2021, berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP 7 tahun 2021.

1. Usaha Mikro

Mempunyai modal usaha hingga dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Usaha Kecil

Mempunyai modal usaha lebih Rp1 – 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. Usaha Menengah

Mempunyai modal usaha Rp5 – 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Jika usaha kamu memenuhi kriteria di atas dan ingin segera mendaftar, tak perlu khawati.

Pasalnya kini pendaftaran dapat dilakukan secara online.

 Berikut cara daftar UMKM secara online 2021.

1.Buat akun dan login di https://oss.go.id.

2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”

3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan

atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.

4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.

5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.

6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”

7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”

8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”

9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”

Kamu bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”

Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha.

10. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya kamu perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional.

Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan.

Berikut cara memroses izin komersial/operasional UMKM 2021:

1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.

2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”

3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”

Pilih “Izin Komersial/Operasional.”

4. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”

Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.”

Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”

5. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.

6. Tunggu hingga proses selesai dilakukan.

(tribunjateng/non)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved