Berita Sukoharjo
Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Perusakan Makam di Polokarto dengan Cara Restorative Justice
Diketahui, sejumlah batu nisan di pemakaman muslim Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, diduga dirusak
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo selesaikan kasus perusakan batu nisan di pemakaman muslim Kecamatan Polokarto dengan cara restorative justice, Kamis (23/9/2021) kemarin.
Diketahui, sejumlah batu nisan di pemakaman muslim Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, diduga dirusak.
Beberapa batu nisan terlepas dari gundukan makam. Batu nisan itu ada yang kondisinya sudah hancur dan terbelah.
Penggali makam, Marikun (59), menjelaskan perusakan batu nisan di pemakaman muslim sudah terjadi sekitar tiga bulan lalu.
Dia mengatakan, tidak mengetahui siapa yang merusak batu nisan makam tersebut.
Sebab, batu nisan yang tertancap di beberapa makam diketahui sebagian sudah lepas dan rusak.
Menurutnya, selama ini makam-makam di pemakaman muslim hanya diberikan tanda berupa nomor urut.
"Dari dulu hanya dikasih tenger (tanda) seperti ini (nomor urut, red). Ada warga (ahli waris, red) kepengin dikasih yang bagus seperti itu (nisan, red). Mungkin ada warga lain yang tidak suka," jelasnya.
Sementara itu, Pengurus Forum Komunikasi Masjid Mushala Mojo (FKMMM) selaku pengelola pemakaman muslim Polokarto, Supriyanto mengatakan peristiwa perusakan makam baru mencuat setelah ada ahli waris yang melakukan takziah.
Ahli waris mengetahui batu nisan yang ada di makam keluarganya ikut dirusak.
"Kebetulan (ahli waris, red) ketemu saya sudah saya beri penjelasan kalau ini kejadian sudah sekitar tiga bulan yang lalu," ungkapnya.
Sampai dengan saat ini, lanjut dia, belum tahu siapa pelaku di balik perusakan batu nisan di pemakaman muslim.
Menanggapi hal tersebut, Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalah pahaman.
"Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu," tandasnya. (*)