Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diduga Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Editor: sujarwo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Azis Samsuddin Dijemput KPK, https://jogja.tribunnews.com/2021/09/24/azis-samsuddin-dijemput-KPK. 

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved