Berita Regional
AWS TNI Gadungan Tipu Wanita Hingga Dipaksa Kirim Foto Tanpa Busana
Kasus pelecehan yang dilakukan anggota TNI gadungan terjadi di Kabupaten Belitung.
Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.
Nasib AWS sekarang
Kini kasus yang membelit anggota TNI gadungan ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan penjara kepada AWS.
Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara, menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.
"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika, dikutip dari Posbelitung.co.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.
Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.
Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ngaku sebagai TNI Modal Foto Editan, Duda Ini Paksa IRT Lepas Baju saat Video Call, Begini Nasibnya,