Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Hoaks Video Penculikan Anak di Magelang, Faktanya: Bocah Mainan Borgol Terkunci

Pria berinisial HR, warga Ngablak Magelang,  harus berurusan petugas virtual police Ditreskrimsus karena terbukti mengunggah video hoaks tentang perco

Tayang:
Dokumentasi Polda Jateng
Pria berinisial HR, warga Ngablak Magelang bacakan surat  pernyataan video tentang ada penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang yang diunggah di akun Facebook Lucky Sak Josse Shters adalah hoax. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pria berinisial HR, warga Ngablak Magelang,  harus berurusan petugas virtual police Ditreskrimsus karena terbukti mengunggah video hoaks tentang percobaan penculikan anak.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu. Pihaknya menegaskan HR telah diminta klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.

"HR sudah tiga kali diperingatkan di akun Facebooknya namun tidak ada respon, akhirnya petugas langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu HR diajak ke Polsek setempat untuk melakukan klarifikasi," jelasnya, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, di hadapan petugas HR mengakui mengunggah video yang mengatakan ada penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang di akun Facebook Lucky Sak Josse Shters.

Kata pelaku video itu didapatkan di  grup WhatsApp alumni sekolah di Magelang.

Kemudian pelaku video tersebut ke Facebook dengan ditambahi tulisan "untuk menambah kewaspadaan orangtua".

"Fakta lainnya, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan kabar tentang penculikan anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan," jelasnya.

Menurutnya, cerita tentang penculikan anak, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa izin.

Borgol itu kemudian di mainkan dan tiba-tiba terkunci. 

"Anak itu kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, anak tersebut mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak," ujarnya.

Beruntung unggahan video tersebut, HR tidak diproses hukum.

Iqbal menuturkan Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. 

HR hanya diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoax atau palsu.

"Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Ia menghimbau agar masyarakat tidak mudah termakan konten hoax di medsos. Lebih dari itu, masyarakat jyg jangan asal membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved