Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penampakan 10 Anggota DPRD Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi Buat Pileg, Berjejer Pakai Rompi Oranye

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). KPK menahan 10 anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. 

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” terang Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021.

Rinciannya, IG, AYS, MD, dan MH ditahan di Rutan KPK Kavling C1. IJ, ARK, MS, dan FR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara SB dan PR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Untuk antisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing.

Alex mengatakan korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.

Untuk itu, menurut dia, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” katanya. 

Buat Pileg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Lembaga antirasuah itu menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex mengatakan mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif.

Mereka semua yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Uang yang diterima para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Muara Enim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved