Fokus
Fokus : Makam Gratis
Orang meninggal dunia tentu keluarga sangat butuh bantuan tetangga atau sanak saudara. Karena keluarga atau ahli waris sedang berduka
Penulis: iswidodo | Editor: Catur waskito Edy
oleh Iswidodo
Wartawan Tribun Jateng
Orang meninggal dunia tentu keluarga sangat butuh bantuan tetangga atau sanak saudara. Karena keluarga atau ahli waris sedang berduka sehingga mereka butuh dihibur, dibantu, dikuatkan dan diringankan bebannya. Terutama beban terkait biaya pemakaman.
Agama mengajarkan, orang meninggal harus dihormati dan diperlakukan sebaik-baiknya. Mulai dari memandikan/mensucikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan. Hal tersebut sudah ada aturan dan pedomannya. Kalau di kalangan umat muslim, ada namanya Pak Modin atau Kaur Kesra yang biasa menangani dan atau memimpin fardu kifayah.
Dalam melaksanakan fardu kifayah (pemakaman), Modin tak bisa sendirian. Dibantu kerabat atau keluarga dari almarhum, tetangga dan jemaah mesjid. Itu baru bab prosesi pemakaman, tahapan dan cara pelaksanaannya. Belum menyangkut uba rampe atau perlengkapan yang dibutuhkan.
Misalnya peti jenazah, papan penutup kuburan, batu nisan, tukang gali kubur, ambulans, kembang, retribusi tanah pemakaman, dan sebagainya.
Semua itu butuh biaya. Sebut saja, misalnya biaya gali kubur sekitar Rp 350 ribu, bunga Rp 200 ribu, peti jenazah, papan penutup dan batu nisan Rp 1,2 juta. Amplop untuk Modin (kadang diterima kadang ditolak) Rp 200 ribu.
Meski ambulans gratis tapi tetap saja ada salam tempel suka rela untuk sopir Rp 50-100 ribu. Total biaya kira-kira Rp 2 juta.
Nah, Pemkot Semarang membantu meringankan beban biaya bagi warganya. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menggratiskan biaya retribusi di 16 TPU miliki Pemkot. Yang dimaksud penggratisan meliputi retribusi yang jadi kewenangan Pemkot. Sedangkan biaya lain-lain tetap jadi tanggungjawab ahli waris.
Sesuai Perda No 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah di Kota Semarang, tarif penyediaan tempat pemakaman berjangka waktu tiga tahun pertama Rp 50.000.
Tarif perpanjangan kedua Rp 75.000. Dan perpanjangan ketiga menjadi Rp 125 ribu. Perpanjangan keempat dan seterusnya dikenai Rp 200 ribu. TPU milik Pemerintah Kota Semarang gratis, ini bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal yang diinisiasi di Kota Semarang. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat.
Pertanyaannya, di luar retribusi pemerintah, biaya pemakaman jenazah berkisar Rp 2 juta itu apakah bisa gratis. Jawabannya adalah bisa. Kita lihat prinsip gotong royong di perumahan, atau perkampungan..
Di tingkat RW atau Dukuh ada namanya Iuran Kematian, atau apapun sebutannya. Iuran Kematian dikelola oleh pengurus yang dibentuk oleh masyarakat. Tiap bulan warga bayar iuran. Penggunaan dana iuran kematian yaitu untuk mendanai seluruh biaya yang timbul dari pemakaman orang meninggal dunia.
Sehingga keluarga dari almarhum sangat terbantu. Bahkan tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk proses pemakaman, karena semua terbayari oleh dana iuran kematian itu. Dan sudah dimaklumi, tiap tahun biaya pemakaman terus naik karena harga-harga perlengkapannya juga naik.
Ibarat kata, berapapun harga yang ditawarkan oleh pedagang peti mati, batu nisan, bunga makam, kain kafan pasti dibeli tanpa ditawar. Sebagian warga berprinsip, pantang menawar harga tersebut, demi untuk memuliakan orang yang sudah meninggal. (*)
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 9 Buku Tematik Kelas 6 SD Halaman 75 76 77 78
Baca juga: Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis Setelah Minum Miras Berdua di Kamar Kos
Baca juga: Cemburu Buta, Suami Bakar Istri yang Sedang Hamil Muda dan Anaknya
Baca juga: Cara Membuat Donat Tanpa Telur Lembut dengan Bahan Sederhana