Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Hotline Semarang : Benarkah Ada Pembebasan Biaya Pemakaman di Kota Semarang?

Halo Tribun. Apakah benar Pemkot Semarang menggratiskan biaya izin pemakaman serta perpanjangan makam.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Ilustrasi pemakaman 

Halo Tribun. Apakah benar Pemkot Semarang menggratiskan biaya izin pemakaman serta perpanjangan makam. Tolong dipastikan info ini karena setahu saya ada biaya untuk pemakaman di Bergota. Jika memang digratiskan, berlaku di TPU mana saja? Terima kasih dari 085741577xxx.

Jawaban

Baik terima kasih pertanyaannya. Program pemembebasan biaya izin pemakaman dan perpanjang makam dilaksanakan hingga 31 Desember 2021. Lokasinya ada di 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Semarang.

Belasan TPU tersebut yaitu, TPU Bergota, Trunojoyo, Kesambi, Kembangarum, Tawangaglik, Ngadirgo, Jatisari, Kedungmundu I, II dan III. TPU Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, Banjardowo, Malon Gunungpati, dan Jabungan. Demikian, terima kasih. (bud)

Djunaidi
Kasi Penyelenggaraan Pemakaman, Disperkim Kota Semarang

Baca juga: 5 Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Langsung Diterima HR

Baca juga: Not Angka Pianika Judika Putus Atau Terus Coba Tayakan Lagi Kata Hatimu

Baca juga: Fokus : Makam Gratis

Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis Setelah Minum Miras Berdua di Kamar Kos

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved