Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sekelompok Anak Muda Rampok dan Lukai Teman, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan

Pelaku perampokan tersebut berjumlah 5 orang. Mereka adalah teman dari korban sendiri.

tribun jateng/bram kusuma
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda bernama M Ikbal (20) menjadi korban perampokan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pelakunya berjumlah 5 orang.

Mereka adalah teman dari korban sendiri.

Baca juga: Pembunuhan Bos Besi Tua di Riau: Korban Dikubur lalu Mobil Ditenggelamkan, Uang Ratusan Juta Digasak

Para pelaku menggondol HP korban kemudian dijual untuk pesta miras.

Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Farizon membenarkan kasus ini.

Kejadian berawal dari keenam orang ini sedang nongkrong di depan sebuah pabrik di Seberang Ulu I sekitar pukul 00:10 WIB pada Senin (20/9/2021) lalu.

Pelaku tiba-tiba menuduh korban mengambil handphone milik temannya yang lain.

Korban yang saat itu sedang memegang handphone, bersikeras bahwa barang yang ia pegang adalah miliknya sendiri.

Kelima pelaku yang terus menekan korban akhirnya merampas dan menodongkan senjata api jenis air soft gun untuk menggertak korban.

"Tersangka Rian mengeluarkan senpi dan menembak ke arah atas untuk menakut-nakuti korban.

Sedangkan Kuyung langsung merampas handphone korban, " kata Farizon, Selasa (28/9/2021).

Tak sampai disitu, pelaku AR (DPO) menusuk bagian belakang tubuh korban menggunakan sebuah pisau.

Korban yang ketakutan dan terluka meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan lima orang tersangka berhasil kabur.

Tiga orang tersangka lainnya AR, JN dan YD saat ini masih berstatus DPO dan dalam pengejaran Polsek SU I.

"Setelah kejadian, korban sempat kembali lagi ke TKP untuk mengambil motornya yang tertinggal."

"Korban lalu membuat laporan di Polsek SU I, " jelasnya.

Kepada polisi salah satu tersangka, Rian mengaku uang penjualan handphone korban didapat Rp 350 ribu.

Kelimanya membagi rata uang tersebut dan dipakai untuk membeli miras.

"Uangnya mereka belikan miras."

"Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun, " tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pemuda di Palembang Tega Rampok Teman Sendiri, Pelaku Jual HP Korban untuk Pesta Miras

Baca juga: Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Retensi saat Berupaya Selamatkan Sang Adik

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved