Berita Regional
Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis Setelah Minum Miras Berdua di Kamar Kos
Di Kota Manado, Sulawesi Utara, seorang wanita tewas ditikam pacar sesama jenis menggunakan gunting.
TRIBUNJATENG.COM, MANADO - Di Kota Manado, Sulawesi Utara, seorang wanita tewas ditikam pacar sesama jenis menggunakan gunting.
Kejadiannya di sebuah indekos yang berada di Kelurahan Wanea, Rabu (29/9/2021) malam sekira pukul 20.30 Wita.
Dijelaskan Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, peristiwa pembunuhan bermula saat korban OR dan tersangka MW (20) minum minuman beralkohol.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami Bakar Istri yang Sedang Hamil Muda dan Anaknya
Mereka minum miras cap tikus satu botol dan bir zero dua botol.
Kemudian korban dan tersangka mulai berselisih paham untuk menggoreng pisang dan terjadi pertengkaran mulut.
Kemudian korban beranjak dari tempat tidur langsung keluar menutup pintu dari luar.
Korban masuk kembali ke dalam kamar dan langsung memukul tersangka dengan menggunakan kedua tangan.
Kemudian korban mengambil sebuah gunting dari dalam lemari dan terjadi tarik menarik gunting tersebut.
Pada saat gunting tersebut di tangan tersangka, langsung tersangka menikam korban dengan sebuah gunting dan kena di dada sebelah kiri.
Melihat korban bersimbah darah pelaku mengetuk pintu kamar lain dan meminta tolong kepada salah satu penghuni kamar untuk melihat korban.
Saksi yang berinisial VT pun langsung menuju ke kamar tempat kejadian dan melihat korban sudah berlumuran darah.
VT langsung menelepon kendaraan jasa In Driver, setelah kendaraan on driver tiba langsung korban di angkat ke kendaraan guna di bawah ke rumah sakit Bhayangkara.
Menurut saksi bahwa korban belum meninggal dunia dan setelah mendekati rumah sakit Bhayangkara korban meninggal dunia.
Pada pukul 21.00 WITA SPKT Polsek Wanea mendapat telpon dari RS Bhayangkara Polda Sulut bahwa ada pasien seorang perempuan di ruang IGD sudah meninggal dunia.
Polsek wanea langsung turun TKP, mengolah TKP juga mengamankan pelaku juga mencari saksi dan barang bukti.
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.
Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 dan sampai saat kejadian.
Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.
Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.
“Jadi motif pembunuhan ini, di mana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wanea dan terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata pakar hukum
Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unsrat Dr Rodrigo Elias SH MH turut memberikan komentar terkait pengakuan tersangka.
Mantan Ketua Bagian Hukum Pidana ini ketika dihubungi melalui sambungan telpon oleh tribunmanado.co.id mengatakan, pengakuan tersangka tidak bisa langsung dibenarkan begitu saja.
Karena dalam hukum ada prosesnya.
"Polisi akan ada bukti pendukung, untuk memeriksa pengakuan ini benar atau tidak.
Pelaku juga akan diperiksa bukan hanya secara lisan," terang dia, Kamis (30/9/2021).
"Para penyidik tidak langsung mengambil kesimpulan, meskipun begitu tetap itu bukan menjadi alasan penghapusan pidana," tambahnya.
Ditegaskannya, secara karateristik dalam hubungan-hubungan yang begitu memang fanatik, beda dengan laki-laki dan perempuan.
"LGBT sekarang belum diperbolehkan di Indonesia," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis di Manado, Berawal Saat Keduanya Tenggak Miras
Baca juga: Balita Terkurung Bersama Jasad Nenek Berhari-hari di Rumah, Tangisannya Tak Digubris Warga