Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

57 Pegawai KPK yang Dipecat Diprediksi Akan Dijadikan Anggota Tim Khusus oleh Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diprediksi ingin membentuk tim khusus beranggotakan 57 pegawai KPK yang dipecat.

Istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diprediksi ingin membentuk tim khusus beranggotakan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari.

Prediksi itu muncul dari pernyataan Sigit soal Polri yang kini juga menjalankan tugas tambahan seperti menjaga dana bantuan sosial (bansos), Covid-19, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Ada Kesengajaan untuk Menyingkirkan Suami Saya dari KPK, Kata Istri Novel Baswedan

"Pidato itu cukup kuat terutama saat disebut ada tiga tugas penting. Sehingga saya memperkirakan kalau ada tiga tugas penting, berarti ada tim khusus, sebab disuruh memperhatikan dana COVID-19, dana bansos yang terkait COVID-19, dan dana PEN," kata Feri dalam diskusi daring Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Feri, langkah Sigit merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi sebuah tim khusus merupakan alternatif yang menarik.

Dengan masuknya 57 mantan pegawai KPK, lanjutnya, tentu akan memperkuat pemberantasan korupsi oleh Polri.

"Tidak mungkin ini disebut khusus, tapi timnya tidak khusus. Sepanjang ini tim khusus di bawah Kapolri dengan tugas khusus, bagi saya ini menarik, ini alternatif menarik," ujar Feri.

Sebelumnya, Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dalam surat itu, mantan Kabareskrim Polri ini meminta izin agar diperbolehkan merekrut 57 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi).

Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," kata Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/2021).

Jenderal Sigit mengatakan telah mendapatkan respons balik dari Presiden Jokowi, lewat surat dari Sekretariat Negara.

Intinya, dia mendapatkan lampu hijau untuk menindaklanjuti rencananya.

"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri.

Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved