Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ada Kesengajaan untuk Menyingkirkan Suami Saya dari KPK, Kata Istri Novel Baswedan

Menurut Rina, TWK hanya dalih untuk menyingkirkan Novel dan 56 pegawai KPK lainnya yang selama ini gencar memberantas korupsi.

ISTIMEWA
Novel Baswedan Dipecat dari KPK 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rina Emilda mengaku bangga meski suaminya, Novel Baswedan, diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel Baswedan dipecat bukan karena melanggar kode etik, itu yang membuatnya tetap bangga.

"Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar," ujar Rina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Suasana Haru Biru Terasa di Gedung Merah Putih, 57 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan

Novel diberhentikan lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Rina, TWK hanya dalih untuk menyingkirkan Novel dan 56 pegawai KPK lainnya yang selama ini gencar memberantas korupsi.

"TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya," kata dia.

Meski Novel Baswedan tak lagi bekerja di KPK, Rina menegaskan akan selalu mendukung Novel untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Dan saya akan terus mendukung perjuangan (Novel) di luar Gedung KPK ini," tutur Rina.

Dirikan Institut

Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan oleh Firli Bahuri Cs mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).

Deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan maladminstratif.

"Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi," kata Praswad di gedung KPK lama, Jakarta Selatan.

IM57+ Institute dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi) serta Chandra SR (Eks Kabiro SDM).

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board (terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior), Law and Strategic Research Board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), serta Education and Training Board (terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved