Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Alokasikan Rp 32,2 Miliar Untuk Layanan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat. Terutama program jaminan kesehatan gratis bagi warga miskin.

Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Diskominfo Kudus
Bupati Kudus, HM Hartopo didampingi Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, saat meninjau pelayanan kesehatan tetap optimal di RSUD Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.

Terutama program jaminan kesehatan gratis bagi warga miskin agar tetap berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran Rp 32,2 miliar untuk pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Jaminan layanan kesehatan gratis untuk warga miskin dilaksanakan melalui dua skema layanan yakni Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) dan pemberian bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bupati Kudus, HM Hartopo berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin.

Pihaknya mendukung capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan pada program JKN.

Hartopo mengatakan, alokasi anggaran untuk menjamin kesehatan masyarakat merupakan proporsi pos anggaran yang paling besar dialokasikan pada anggaran DBHCHT. 

"Dari total anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus tahun ini sebesar Rp 155 miliar lebih, sebesar Rp 111,6 miliar untuk kesehatan," ujar dia.

Alokasi itu berarti berkontribusi sekitar 71,79 persen untuk bidang kesehatan. Termasuk di dalamnya untuk mendukung program JKN.

"Pemerintah melalui PMK Nomor 206 Tahun 2020 telah mengatur agar urusan kesehatan menjadi prioritas penggunaan DBHCHT," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Badai Ismoyo menambahkan, saat ini terdapat sebanyak 57.803 warga Kudus yang mendapat PBI JKN.

"Mereka bisa mendapatkan pelayanan peserta kelas 3 JKN secara gratis," ujarnya.

Ditambah jumlah peserta JKN dari kategori lainnya, cakupan kepesertaan program JKN di Kabupaten Kudus mencapai 81,14 persen pada awal September ini. 

"Kami menargetkan UHC minimal 95 persen," kata dia.

Badai menambahkan, usulan anggaran pengelolaan Jamkesmas yang mencapai Rp 32 miliar dari alokasi DBHCHT diproyeksikan cukup untuk mencapai UHC. 

"Namun karena adanya kenaikan tarif layanan JKN, kami juga melakukan penyesuaian dengan anggaran yang tersedia," kata dia.

Pemkab Kudus memberikan bantuan iuran kepada peserta JKN kelas 3 mandiri sebesar Rp 2.800 per orang.

Bantuan iuran tersebut diberikan kepada sekitar 35 ribu peserta JKN kelas 3 mandiri di Kabupaten Kudus.

"Kami sadari kemungkinan masih ada masyarakat kurang mampu yang terlewat belum mendapatkan JKN gratis. Karena itu kami sudah menyiapkan program JKD yakni layanan rawat inap gratis di ruang kelas III RSUD dr Loekmonohadi Kudus," katanya.

Meskipun warga kurang mampu yang sakit namun belum memiliki kartu JKN, Badai memastikan mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit. 

Jika ada warga kurang mampu yang tiba-tiba sakit, kata dia, bisa dirawat dulu di RSUD Kudus sambil kartu JKN-nya diproses petugas.

Tahun ini, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16 miliar untuk program JKD kelas 3 gratis ini.

"Jadi tidak ada istilah warga yang tidak tertangani. Yang penting warga mendapat jaminan pelayanan kesehatan," katanya. (raf)

DPRD Kudus Dukung Layanan Kesehatan Gratis

Kabupaten Kudus mendukung pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas layanan kesehatan gratis.

Anggaran yang ‎disiapkan untuk memberikan dukungan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp 70 miliar.

Ketua DPRD Kudus, Masan menilai perlunya untuk membantu warga masyarakat yang tidak mampu agar bisa mendapatkan ‎layanan kesehatan yang sama.

Sehingga tidak hanya warga masyarakat yang mampu saja bisa mendapatkan layanan kesehatan.

"Per‎lunya yang kuat ini membantu yang lemah, agar semua bisa mendapatkan layanan kesehatan," ujar dia.

Pihaknya turut mendukung upaya Pemkab Kudus untuk memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga miskin.

Hal itu dibuktikan dengan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesehatan Rp 111,6  miliar.

"‎Perencanaan penggunaan DBHCHT untuk kesehatan dalam rangka mendukung JKN ini Rp 111,6 miliar," ujarnya.

Kendati demikian, diakuinya layanan kesehatan gratis itu masih belum dirasakan semuanya.

Sehingga dia menilai perlunya kesadaran untuk warga masyarakat yang sudah mampu untuk merelakan diri melepaskannya bagi warga miskin.

"Perlu juga meningkatkan kesadaran masyarakat yang sudah mampu membayar mandiri, dapat merelakan untuk warga miskin yang lain," ujarnya.

Sehingga, DPRD Kudus juga mendorong perlunya evaluasi dalam penentuan bantuan agar penerima bantuan benar-benar warga miskin.

‎"Dievaluasi lagi datanya untuk menentukan bantuan (iuran JKN) yang diberikan agar tepat sasaran," ujarnya.

‎Dia juga meminta agar tidak ada dobel data warga miskin yang akan menyulitkan pemberian bantuan.

Sehingga Kabupaten Kudus, memiliki satu data kemiskinan yang bisa menjadi acuan dan memudahkan penghitungan.

‎"Data kemiskinan yang berhak mengeluarkan siapa, apakah BPS, atau Dinsos sehingga datanya satu. Kita mulai dari sana," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Badai Ismoyo menyebutkan, ‎kepesertaan PBI terus dievaluasi karena ada kemungkinan peserta yang pindah kota, meninggal, atau ingin naik kelas pelayanan karena tingkat ekonominya membaik.

"‎Masih ada sekitar 138 ribu warga Kudus yang belum mengantongi JKN. Tentunya data ini perlu disisir kembali untuk memastikan warga kurang mampu," ujarnya.

Dia menilai, banyak warga masyarakat yang terbantu dengan adanya program JKN tersebut.

Pasalnya kepesertaan JKN memang lebih menguntungkan bagi warga karena cakupan pelayanannya yang lebih luas. 

"Peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan pertama sampai rujukan ke rumah sakit," ujarnya.

Jika membutuhkan rujukan ke rumah sakit yang lebih baik di luar daerah, peserta tetap bisa mendapatkannya secara gratis. 

"Peserta JKN akan terlindungi layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar kota," kata dia. (raf)

+++++

Pemkab Kudus Beri Kemudahan Pendaftaran PBI JKN Bagi Warga Miskin

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Tak sulit bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memudahkan prosedur pengajuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warganya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Badai Ismoyo mengatakan, untuk mendapatkannya yang bersangkutan haruslah warga Kabupaten Kudus dan kurang mampu yang ditunjukkan dengan keterangan dari desa.

"Mereka terlebih dulu mendaftar ke Dinas Sosial (Dinsos P3AP2KB-red),"‎ ujarnya.

Setelah itu, data warga tersebut terlebih dulu akan diverifikasi petugas Dinas Sosial (Dinsos). Verifikasi itu penting untuk memastikan apakah memang layak untuk mendapatkan PBI JKN. 

"Jika memang layak dan lolos verifikasi, baru data diberikan ke kami untuk segera didaftarkan program PBI JKN," katanya.

Menurutnya, proses pengusulan secara reguler dilakukan DKK Kudus pada tanggal 20 setiap bulannya. Kemudian kartu PBI JKN peserta bakal aktif di tanggal 1 bulan berikutnya.

Badai menambahkan, Pemkab Kudus menargetkan mampu mencapai UHC kembali pada tahun 2022. Pihaknya tengah menghitung kebutuhan riil anggaran untuk mencapai UHC. 

"Pemkab Kudus sebenarnya sudah pernah mencapai UHC, namun karena iuran kemarin naik dan harus menyesuaikan kemampuan anggaran, jumlah kepesertaan turun lagi saat ini di kisaran 81,14 persen," katanya.

Untuk menuju UHC JKN, kata Badai, pihaknya membutuhkan anggaran hingga Rp 90 miliar per tahunnya.

"Tahun depan kami targetkan Kudus bisa mencapai UHC kepesertaan JKN," katanya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved