Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tilap Honor Guru Ngaji dan Tukang Sampah saat Jadi Kades, IR Ditangkap Ketika Sudah Lengser

IR (53), mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: rival al manaf
google
Ilustrasi dana desa 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - IR (53), mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk dana desa tahun 2017 dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Dari hasil auditor Inspektorat Sidoarjo ada tiga item yang dinilai janggal yaitu pembayaran honor Guru TPQ Desa Ngaban, honor petugas kebersihan atau pengangkut sampah serta studi banding ke Pacitan tahun 2017 saat itu.

Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Malaysia Kini Tertinggi Se-Asia 

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Jalankan KA Aglomerasi, Berikut Ini Syarat Perjalanannya

Baca juga: Seorang Remaja Hilang Setelah Perahu Terbalik Tenggelam di Waduk Cirata

Tiga item tidak terdapat SPJ sebanyak Rp 95.220.200, sedangkan dari 12 titik pembangunan fisik yang direalisasikan terdapat kejanggalan nominal sebanyak Rp. 79.418.035.

Adapun total kerugian negara mencapai  Rp 174.638.235.

Kaporlesta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa IR ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya meminta tim teknis dari ITS Surabaya dan Inspektorat melalukan audit.

"Sebenarnya dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item atau titik pembangunan fisik di desa, serta bidang pemberdayaan masyarakat terdapat tiga item  meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," ujar Kusumo, Jum'at (1/10/2021).

IR merasa sangat berani untuk menguasai dana desa tahun 2017 itu setelah dicairkan oleh bendaharanya di Bank Jatim sebanyak Rp 1,9 miliar.

Dia menggunakan uang itu tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa (TPKD).

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.

Kusumo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil  menemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi berupa 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, 3 bundel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotokopi legalisasi cek tunai.

Dari 45 kuitansi tersebut, 10 lembar tercatat pembayaran honor guru TPQ sebesar Rp 2.200.000/orang, 12 lembar kuitansi pembayaran honor pengelolaan sampah atas nama Maimanah sebesar Rp 1.500.000/kuitansi Kemudian 11 lembar kuitansi pembayaran honor pengangkut sampah atas nama Karnatak masing-masing kuitansi tertulis nominal Rp 1.500.000 dan 12 lembar kuitansi tercatat untuk pengangkut sampah tanpa nama penerima.

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Lawu Telah Dibuka 3 Pekan, Tapi Masih Sepi Pendaki

Baca juga: Rodrigo Duterte Mundur dari Pencalonan Pilpres Filipina Setelah Manny Pacquiao Mendaftar

Baca juga: 9 Pejabat Korea Utara Dilengserkan Agar Bisa Diisi Adik Kim Jong Un

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurangan penjara," jelas Kusumo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kades di Sidoarjo Diduga Tilep Honor Guru Ngaji hingga Honor Pengangkut Sampah"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved